TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan rencana penutupan Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat harus seizin pemerintah pusat. "Pemerintah daerah harus konsultasi dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani Direktur Jenderal Konservasi," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019.
BACA: Taman Nasional Komodo akan Ditutup, Bagaimana Prosesnya?
Siti menuturkan, pengelolaan taman nasional merupakan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional mengamanatkan pengelolaan taman nasional kepada balai besar atau balai setingkat Eselon II atau III di bawah Direktorat Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam, dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK.
Menurut Siti, Kementerian memang memberikan ruang bahwa taman-taman nasional boleh menjadi sumber pusat pertumbuhan wilayah. Ide penutupan TN Komodo oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk meningkatkan populasi komodo dan rusa, kata Siti, harus didukung. Namun, Siti menyarankan agar penutupan itu dikaji terlebih dahulu. Sebab, penutupan bisa berdampak pada perekonomian masyarakat.
"Kan di Taman Nasional Komodo sudah bekerja juga sistem destinasi wisata. Jadi sudah ada pengusaha bisnis wisata dari Kementerian Pariwisata dan lain-lain," katanya.
BACA: Ini Alasan Wisata Taman Nasional Komodo akan Ditutup Setahun
Karena itu, setelah data terkumpul, Siti berencana memanggil pemerintah NTT untuk mencari jalan keluar terkait ide penutupan tersebut. Ia ingin agar tujuan penutupan bisa tercapai tanpa berdampak pada perekonomian masyarakat.
Taman Nasional Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 hektare. Taman tersebut menjadi daya tarik pengunjung yang sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara. Dari catatan Kementerian LHK, tren jumlah pengunjung di TN Komodo terus meningkat, yaitu pada 2014 (80.626), 2015 (95.410), 2016 (107.711), 2017 (125.069), dan 2018 (159.217).
Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150 ribu, dan wisatawan nusantara sebesar Rp 5.000, penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai Taman Nasional Komodo kepada kas negara adalah Rp 5,4 miliar pada 2014, Rp 19,20 miliar pada 2015, Rp 22,80 miliar pada 2016, Rp 29,10 miliar pada 2017, dan Rp 33,16 miliar pada 2018.