TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan peer to peer (P2P) fund lending company atau financial technology atau fintech, Pinduit terus memperkenalkan produk keuangan mereka kepada masyarakat luas. Pinduit merupakan salah satu perusahaan fintech memberikan pinjaman dengan bunga cicilan yang rendah untuk sektor pendidikan.
BACA: Bos OJK Larang Fintech Pinjaman Online Ambil Untung Terlalu Besar
Pinjaman di Pinduit ini bisa diakses oleh para pelajar ataupun mahasiswa yang tengah kesulitan untuk membayar biaya sekolah, kursus, hingga biaya kuliah. "Kami ingin meningkatkan akses inklusi keuangan bagi dunia pendidikan," kata Direktur Pinduit Tommy Yuwono dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Saat ini, kata Tommy, Pinduit telah memberikan pinjaman pada lebih dari 100 siswa dan mahasiswa. Lalu, Pinduit juga telah bermitra dengan lebih dari 40 institusi pendidikan, baik itu lembaga kursus maupun universitas. Di tahun 2019 ini, kata dia, Pinduit menargetkan akan ada sebanyak 10 ribu siswa dan mahasiswa yang mengakses pinjaman. "Lalu, target kami bisa bermitra dengan 90 persen kampus yang sudah terakreditasi di Indonesia."
BACA: Go-Jek dan Tokopedia Terjun ke Fintech, OJK Ingatkan Aturannya
Dikutip dari laman resminya, pinduit.id, suku bunga cicilan hanya dipatok mulai dari 1 persen saja setiap bulannya. Lalu biaya administrasi hanya 1 persen saja dari biaya pendidikan. Lalu, denda 4 persen dari cicilan apabila pembayaran cicilan melewati 7 hari dari tanggal jatuh tempo dan 0,5 persen per hari setelahnya.
Di dalam laman resmi ini, ditampilkan pula cara untuk mengakses pinjaman dari Pinduit berikut persyaratan yang dibutuhkan. Sejumlah institusi mitra Pinduit juga ditampilkan, mulai dari MRA Broadscasting, Education First (EF), IPMI International Business School, Primagama, dan kampus seperti Universitas Borobudur dan Universitas 17 Agustus 1945. "Saat ini pinjaman memang baru bisa diakses untuk pelajar di institusi mitra ini, kami kami terus melakukan pengembangan," ujarnya.
Dalam acara ini, Pinduit juga resmi mengumumkan perubahan nama dan logo menjadi Pintek Finance. Perubahan nama tersebut menjadi salah satu aksi bisnis pertama dari perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini di tahun 2018.
Selain perubahan nama ini, kata Tommy, Pinduit juga memperkenalkan interface baru di situs mereka dengan sistem yang lebih aman. "Nanti setelah dapat surat dari OJK, kami akan sosialisasikan secara luas," ujar Tommy.
Baca berita tentang Fintech lainnya di Tempo.co.