TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini ada banyak tantangan di industri keuangan atau fintech. Salah satunya terkait aturan hukum mengenai perizinan perusahaan yang memiliki produk jasa keuangan di bidang financial technology (fintech).
BACA: Sertifikasi Internal Bisnis Fintech P2P Lending Sedang Disiapkan
Menurut Wimboh, salah satunya terlihat dari adanya perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang jasa keuangan tetapi memiliki produk jasa keuangan. "Ini ada isu legal, isu risiko dan ada isu juga bagaimana regulasinya," kata Wimboh di Hotel Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019.
Selama ini, kata Wimboh, yang biasa terjadi dalam regulasi ada dua jenis izin. Misalnya, regulasi izin lembaga sebagai perusahaan (PT) bukan jasa keuangan sehingga izin pendirianya ada di Kementerian Perdagangan. Namun, ada juga izin perusahaan asuransi, perbankan dan lembaga pembiayaan yang izinya diberikan oleh OJK.
Wimboh mencontohkan, kondisi itu salah satunya juga terjadi dalam perusahaan ride hailing seperti Gojek dan juga perusahaan e-commerce seperti Tokopedia. Perusahaan itu mulanya tak memiliki izin untuk menerbitkan produk di bidang jasa keuangan seperti pembayaran payment gate way.
Namun, dengan berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi perusahaan tersebut memiliki produk di bidang jasa keuangan. Karena itu, perusahaan itu kemudian mendirikan unit usaha di bidang jasa keuangan.
Hal inilah yang menurut Wimboh perlu segera diantisipasi oleh pemerintah. Sebab, bukan tidak mungkin ke depan perusahaan itu menerbitkan berbagai macam produk jasa keuangan yang selama ini diproduksi oleh perusahaan yang terdaftar di OJK.
"Jadi rumit, satu perusahaan ini dengan teknologi bisa mengeluarkan berbagai jenis produk jasa keuangan. Karena itu harus diatur undang-undang segera dengan legal framework sekarang," kata Wimboh.
Wimboh menuturkan perizinan kepada OJK saat menerbitkan produk di bidang jasa keuangan ini sangat penting. Apalagi, OJK memiliki tugas untuk melindungi hak-hak nasabah dari adanya produk keuangan tersebut.
Karena itu, untuk melindungi konsumen, Wimboh menuturkan OJK terus mendorong perusahaan teknologi atau fintech untuk membuat unit bisnis baru jika ingin menerbitkan produk jasa keuangan, sehingga segala risiko bisa diantipasi.