TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Peneliti Fiskal Danny Darussalam Tax Center atau DDTC Bawono Kristiaji menilai efektivitas otoritas pajak lebih berpengaruh dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di suatu negara. Sedangkan, penurunan tarif pajak yang digaungkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, ternyata tidak memiliki pengaruh yang jelas dalam praktiknya di banyak negara.
BACA: Kubu Prabowo Sebut Gaji Dokter Rendah, Lampirkan Laporan JDN
Untuk meningkatkan efektivitas otoritas pajak ini, kata Bawono, ada sejumlah kebijakan yang bisa dilakukan. “Dalam jangka pendek, salah satunya adalah upaya mengoptimalkan data yang diperoleh dari pertukaran informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan,” kata Bawono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Sementara dalam jangka menengah, Bawono menyebut agenda reformasi pajak harus dijalankan secara menyeluruh dengan mendengar suara wajib pajak. Saat ini, agenda reformasi perpajakan ini telah dimulai kementerian keuangan. Tujuannya mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga produktivitas aparat perpajakan.
BACA: Kubu Prabowo: Naikkan Tax Ratio dengan Cara Ibnu Khaldun
Baca Juga:
Komentar ini disampaikan menanggapi rencana dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang bakal memangkas tarif agar kesadaran pajak meningkat dan penerimaan dari pajak juga bisa meningkat. Kebijakan ini akan dibarengi dengan penegakan aturan perpajakan sehingga basis pajak akan meningkat. "Dengan cara itu maka rasio pajak diharapkan akan meningkat,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Handi Risza Idris.
Lebih lanjut, pertukaran informasi yang dimaksud oleh Bawono telah dimulai sejak September 2017. Pertukaran dilakukan setelah para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 sepakat melaksanakan pertukaran data informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information) dan prinsip penghindaran pajak Base Erosion and Profit Shifting.
Sementara, Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Yustinus Prastowo justru mengkritik rencana pemangkasan tarif demi meningkatkan penerimaan pajak ini. Sebab, Prabowo memiliki target rasio pajak 16 persen dari saat ini yang hanya 11,5 persen. “Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," ujar Prastowo.
Itu sebabnya, ketimbang pemangkasan tarif pajak ala Prabowo, Prastowo lebih setuju dengan upaya Kementerian Keuangan saat ini yang menggenjot penerimaan pajak lewat kebijakan reformasi perpajakan. “Yaitu mengarahkan target Nawacita 16 persen ke rasionalitas sesuai konteks dan tantangan di lapangan.”
ANTARA