TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi salah satu perusahaan dengan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terbesar. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Iwan Prasetya mengatakan CPI menghasilkan limbah sekitar 27 ribu ton hingga akhir 2018.
BACA: Kementerian LHK Ambil Sampel Lumpur Panas Bekasi Siang Ini
"Kan luas, presentasenya dihitung juga berdasarkan luas kan. Kalau wilayahnya luas ya limbahnya juga besar, walaupun presentasenya kecil dan itu kan sudah dari zaman Belanda kan, jadi kumulatif itu," kata dia dalam RDP di Komisi VII, Senin, 21 Januari 2018.
Hari ini, Komisi VII DPR mengadakan rapat bersama Pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan beberapa perusahaan tambang dan migas. Rapat tersebut dilakukan untuk membahas bagaimana pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
BACA: Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Lumpur Panas Bekasi, Hasilnya?
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya memiliki aturan khusus tambang untuk memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Bambang menjelaskan sebelum mendapat izin beroperasi perusahaan tambang harus menyerahkan uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Uang tersebut nantinya akan dikembalikan setelah perusahaan selesai beroperasi dan juga dilihat dari hasil pengelolaan limbahnya. Bambang menjelaskan pada tahun 2018 uang jaminan reklamasi yang berhasil terkumpul yaitu sebanyak Rp 1,2 triliun. Sementara uang jaminan pasca tambang sebesar Rp 3,5 triliun.