TEMPO.CO, Jakarta - Mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi belakangan ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kini bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tak sehat oleh sejumlah maskapai penerbangan.
Baca: Bantah Oligopoli Kenaikan Tiket Pesawat, INACA Beberkan Buktinya
"Kami sedang melakukan penelitian mengenai hal ini. Karena kami tidak bisa hanya berpijak pada informasi umum dan media," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dihubungi Tempo, Kamis, 17 Januari 2019.
Sebelumnya sejak 20 Desember 2018 hingga 11 Januari 2019, puluhan ribu orang terus memprotes mahalnya tiket pesawat domestik lewat dukungan petisi di laman Change.org. Atas protes itu, pada 13 Januari 2019, maskapai-maskapai yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA pun sepakat menurunkan tiket pesawat.
Kendati demikian, komponen harga yang diturunkan hanya tarif penerbangan yang hanya menjadi kewenangan dari maskapai. Adapun komponen harga tiket lain seperti pajak, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, safey charge dan asuransi tak ikut diturunkan.
Beberapa pihak menduga adanya proses yang tidak wajar mengenai kenaikan harga tiket pesawat terbang belakangan ini. Salah satunya adalah ekonom senior dari Universitas Indonesia Faisal Basri.
Faisal bahkan meminta KPPU untuk memastikan ada tidaknya kolusi antar maskapai di balik melambungnya harga tiket pesawat beberapa waktu ke belakang. "Ini kan aneh ya, mereka menaikkan dan menurunkan harga sama-sama," ujar Faisal di Kinanti Building, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Lebih jauh, Guntur melanjutkan dirinya belum bisa memastikan kapan proses penelitian ini bakal rampung. Namun, kata dia, KPPU telah menyurati maskapai untuk meminta keterangan dan informasi dari mereka sejak kemarin. "Beberapa surat sudah kami kirim, tapi kami belum bisa memberikan detailnya," kata dia.
Merujuk pada Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan bahwa jika ditemukan terjadinya kolusi untuk menentukan harga maka KPPU bisa memberikan sanksi. Adapun sanksi diberikan oleh KPPU baik berupa administrasi dan denda.
Baca: Asosiasi Logistik: Harga Tiket Pesawat Bikin Biaya Logistik Naik
Dalam pasal 47 dan 48 disebutkan bahwa KPPU bisa memberikan perintah untuk membatalkan dan menetapkan pembatalan kesepakatan antara perusahaan dan pesaingnya terkait penetapan harga serta meminta perusahaan membayar ganti rugi. Selain itu, KPPU juga bisa memberikan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar. Atau jika dikenai pokok pidana pelaku bisa dihukum kurungan selama maksimal 5 bulan.
CAESAR AKBAR