Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Logistik: Harga Tiket Pesawat Bikin Biaya Logistik Naik

image-gnews
Ilustrasi Tiket pesawat (pixabay.com)
Ilustrasi Tiket pesawat (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham mengatakan perusahaan logistik sudah menaikkan tarif ongkos kirim hingga 60 persen akibat harga tiket pesawat.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun, INACA Pastikan Keselamatan Terjaga

"Perusahaan logistik menaikkan harga sekitar 10 persen hingga 60 persen tergantung daerah dan kenaikan harga SMU (Surat Muatan Udara) yang juga variatif," kata Zaldy saat dihubungi, Ahad, 20 Januari 2019.

Pada Ahad, 13 Januari 2019, sejumlah maskapai yang tergabung dalam INACA mengumumkan telah sepakat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik antara 20 hingga 60 persen. Keputusan untuk menurunkan tarif adalah kesepakatan masing-masing maskapai. Namun, beberapa harga tiket pesawat masih dianggap sejumlah pihak masih mahal.

Zaldy melihat yang lebih berpengaruh terhadap ongkos logistik adalah biaya SMU untuk kargo udara. Menurut dia, maskapai sudah menaikkan berkali-kali biaya SMU sejak tahun lalu dan dampaknya sangat besar terhadap ongkos kirim yang ditagihkan ke konsumen.

Menurut dia, selama ini perusahaan kurir biasanya menaikkan tarifnya setiap tahun atau dalam dua tahun sekali untuk menyesuaikan tarif dan biaya-biaya. "Selain dari SMU, juga beberapa tarif naik cukup tinggi, yaitu biaya Regulated Agent yang ditentukan oleh Dephub dan biaya gudang dari Angkasa Pura, di mana selama tiga tahun terakhir sudah naik sampai 300 persen," ujar Zaldy.

Dia mengatakan kenaikan harga itu akan sangat berdampak pada pengiriman barang penjualan e-commerce dan ekspor yang menggunakan pesawat udara. Menurut dia, untuk biaya SMU dinaikkan oleh maskapai, karena melemahnya rupiah dan biaya operasi dari maskapai.

"Perusahaan logistik yang bergerak di pengiriman ekspres yang biasa memakai kargo udara akan atau sudah menaikkan tarif mengikuti JNE dan J&T, bahkan J&T sudah menaikkan tahun lalu dan JNE sudah 3 tahun tidak menaikkan harga," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsumen luar Jawa, kata Zaldy, akan merasakan dampak yang cukup besar, karena kalau di Jawa masih ada alternatif moda transportasi lain.

Sebelumnya perusahaan jasa pengiriman barang PT Global Jet Express atau J&T Express telah menaikkan tarif pengiriman sejak 1 Desember 2018. "Kami telah melakukan penyesuaian tarif sejak Desember lalu," kata Public Relations J&T Express Elena saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.

Menurut dia, pihaknya telah menginformasikan perihal penyesuaian ongkos kirim (ongkir) secara resmi di situs perusahaan. Ia juga menambahkan, kenaikan tarif terpaksa dilakukan demi alasan operasional.

"Terkait dengan kenaikan SMU (surat muatan umum/kargo) itu, terpaksa kami lakukan juga (penyesuaian) untuk operasional," katanya.

Besaran kenaikan tarif pengiriman, lanjutnya, bervariasi di setiap daerah. Elena memastikan kenaikan tarif akan berlaku nasional termasuk pengiriman via darat dan laut. "Kenaikannya berlaku nasional," katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


5 Tips Hemat Biaya saat Menonton Konser di Luar Negeri

3 hari lalu

Jewel di Bandara Changi, Singapura. (foto: Jiachen Lin)
5 Tips Hemat Biaya saat Menonton Konser di Luar Negeri

Ada beberapa tips untuk menghemat biaya saat menonton konser di luar negeri


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

6 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


Lion Group Siapkan Promo Tiket Pesawat untuk Lebaran 2024, Cek Ada Berapa Kursi?

7 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Lion Group Siapkan Promo Tiket Pesawat untuk Lebaran 2024, Cek Ada Berapa Kursi?

Promo tiket pesawat sekaligus menepis anggapan maskapai Lion Air sering menaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran.


Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Rusdi Kirana Bantah Lion Air Naikkan Tiket di Luar Ketentuan

Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana membantah jika maskapai Lion Air, Batik Air menaikan harga tiket pesawat di luar ketentuan.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Diduga Rebut Spanduk Protes Emak-emak di Hadapan Jokowi, Apa Fungsi Paspampres?

9 hari lalu

Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memeragakan kemampuan bela diri dalam unjuk kemampuan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Aksi itu ditampilkan sebelum upacara pembaretan dan penyematan brevet kehormatan Paspampres kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Diduga Rebut Spanduk Protes Emak-emak di Hadapan Jokowi, Apa Fungsi Paspampres?

Sebuah video viral menunjukkan Paspampres merebut spanduk emak-emak di Sumatera Utara. Apa tugas dan fungsi Paspampres?


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.