TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penerapan pajak yang dikenakan untuk pelaku e-commerce merupakan salah satu cara untuk memberikan keadilan bagi para pedagang konvensional dan pedagang online.
Simak: Sri Mulyani Sebut Pelaku E-Commerce Tak Wajib Serahkan NPWP
"Intinya kan itu, agar ada fairness antara konvensional dan yang online," kata dia di Grand Ballroom Kempinski, Sabtu, 19 Januari 2018.
Rudiantara menjelaskan penerapan pajak e-commerce itu hanya berlaku jika pendapatan berada di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta per tahun. "Tapi kalau pendapatan Rp 4,8 miliar per tahun kan masuknya UMKM jadi dia bayarnya 0,5 persen final," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Januari 2019 Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan perpajakan untuk para pelaku e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018.
Adapun Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Dengan keluarnya aturan itu diharapkan para pelaku usaha bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.
Namun, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyatakan penerapan pajak e-commerce itu terlalu cepat. Ketua idEA Ignatius Untung mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan tanpa sosialisasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. "Keluarnya enggak dikasih bocoran mau keluar tanggal sekian, dan ini baru dikeluarkan kemarin," kata Untung di idEA Space, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.