Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Alasan Tim Prabowo Yakin Tarif Rendah Bisa Pacu Rasio Pajak

image-gnews
Politisi PAN Drajad Wibowo (kedua kanan) bersama Hanafi Rais (kedua kiri) seusai melakukan pertemuan dengan juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) digedung KPK, Jakarta, 5 Juni 2017. Kedatangan Drajad dan Hanafi Rais itu untuk meminta kepastian pimpinan apakah KPK bersedia bertemu Amien Rais untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Politisi PAN Drajad Wibowo (kedua kanan) bersama Hanafi Rais (kedua kiri) seusai melakukan pertemuan dengan juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) digedung KPK, Jakarta, 5 Juni 2017. Kedatangan Drajad dan Hanafi Rais itu untuk meminta kepastian pimpinan apakah KPK bersedia bertemu Amien Rais untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo menyebut Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berujar strategi untuk menggenjot rasio pajak ke level 16 persen adalah menerapkan tarif pajak yang rendah. Strategi itu diambil antara lain dari gagasan dan observasi ekonom Tunisia Ibnu Khaldun.

Baca: Prabowo Singgung Tax Ratio 2 Kali, Begini kata Pengamat Pajak

"Inti dari observasi Ibnu Khaldun itu adalah bahwa pada awal dinasti diperoleh penerimaan perpajakan yang besar dari penilaian atau tarif yang rendah. Pada akhir dinasti, penerimaan perpajakannya rendah, berasal dari tarif yang tinggi," ujar Dradjad melalui pesan tertulis kepada Tempo, Jumat malam, 18 Januari 2019.

Gagasan tersebut, ujar Dradjad, juga telah diterjemahkan oleh ekonom Amerika Serikat Arthur B. laffer menjadi Kurva Laffer. Dalam kurva Laffer, penerimaan perpajakan adalah nol pada saat tarif nol persen, lalu naik menuju penerimaan pajak maksimum pada tarif optimal tertentu, kemudian turun lagi menuju nol pada tarif seratus persen.

"Berapa tarif yang optimal? Setiap negara tentu berbeda-beda, bahkan bisa berbeda antar periode di dalam satu negara," kata pakar ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu.

Dradjad memaparkan setidaknya lima alasan mengapa ia yakin penerapan gagasan-gagasan tersebut bisa menaikkan basis dan rasio pajak di Indonesia.

1. Bisa mengurangi profit shifting
Salah satu penyebab rendahnya basis pajak, ujar Dradjad, adalah maraknya profit shifting atau pemindahan keuntungan oleh perusahaan ke negara dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari Indonesia.

"Mereka membuat perusahaan perdagangan di negara tersebut, sehingga bagian terbesar dari keuntungannya berada di sana," kata Dradjad. Jika nantinya tarif pajak dibuat lebih kompetitif, ujar dia, para pengusaha akan merasa rugi bila melakukan profit shifting. Sebab, biaya transaksi, administrasi, kepatuham dan lainnya menjadi relatif mahal ketimbang pajak yang dihemat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Mengurangi praktek korupsi
Selama ini, kata Dradjad, tingginya tarif pajak yang terlalu tinggi cenderung membuat wajib pajak lebih senang melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme bersama aparat pajak atay hakim pengadilan pajak. Pasalnya biaya menyogok aparat dinilai lebih murah ketimbang bayar pajak. "Kalau tarifnya turun, buat apa menyogok lagi?"

3. Kampanye kesadaran pajak bisa lebih efektif
Dengan tarif pajak rendah, Dradjad yakin kampanye kesadaran membayar pajak bisa lebih efektif. Begitu pula dengan penegakan aturan perpajakan.

Sebabnya, ia yakin orang atau badan yang mampu tapi malas membayar pajak akan malu dengan kampanye itu. "Sudah tarifnya rendah kok masih ngemplang pajak, berarti anda kebangetan," ujar Dradjad. Dengan demikian, negara juga akan memiliki posisi psikologis yang lebih kuat untuk menegakkan aturan perpajakan, mulai dari intelijen pajak, pemeriksaan, hingga tindakan hukum.

4. Negara lain sudah membuktikan
Menurut Dradjad, tarif pajak Indonesia memang relatif kurang kompetitif. Termasuk, apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga Indonesia. "Mereka tarifnya rendah tapi rasio pajaknya lebih besar dari kita."

5. Bisa memacu pertumbuhan ekonomi
Dradjad berharap penurunan tarif pajak ke posisi optimal tertentu dapat memacu pertumbuhan ekonomi hingga di atas 6 persen. Sehingga, lahan yang bisa dipajaki, melalui Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Perdagangan, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga bea cukai bisa jauh lebih banyak.

Simak berita tentang Prabowo hanya di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

3 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

8 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) saat akan menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.


Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

10 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Bukber Menteri Jokowi, Airlangga Ungkap Topik Pembicaraan Saat Duduk Semeja dengan Presiden dan Prabowo

Apa yang Jokowi, Airlangga, dan Prabowo bahas?


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

19 jam lalu

Prabowo Subianto bersama Megawati Sukarnoputri saat menyaksikan pertandingan Pencak Silat di Padepokan Silat TMII, Jakarta Timur, Rabu 29 Agustus 2018. Ryan Dwiky Anggriawan/TEMPO
Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati dan Kelanjutan Hak Angket yang Makin Redup

Puan Maharani melempar sinyal bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo pasca-Pemilu 2024 bisa saja terjadi.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

21 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

23 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

1 hari lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?