TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengatakan perusahaan jasa pembayaran terkemuka asal Cina, Alipay sudah menyepakati kerja sama dengan PT CIMB Niaga Tbk. dan kedua bank tersebut telah mengajukan permohonan izin.
Baca: Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen per Desember 2018 Menguat
"Progress-nya adalah saat ini, khususnya PT BCA Tbk. dengan Alipay dan PT BRI (Persero) Tbk. dengan Alipay dalam proses kelengkapan dokumen. Yang maju adalah kerja sama dengan CIMB Niaga sudah masuk ke kami," kata Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019.
Setelah dokumen tersebut masuk ke BI, bank sentral akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan penilaian rencana operasi bisnis. Salah satu faktor yang akan dinilai BI adalah sistem keamanan yang ditawarkan Alipay dan CIMB bagi konsumen.
"Jadi kami akan lihat secara teknisnya di sistem penyelenggaraannya. Kami harus cek, apakah cukup aman bagi konsumen. Jadi ini sementara itu update-nya," ucap Sugeng.
Hingga kini, menurut Sugeng, BI belum memberikan izin kepada Alipay dan WeChat Pay untuk beroperasi di Tanah Air. "Kalau nanti ada berita-berita misalnya WeChat dan Alipay masih tetap beroperasi tanpa harus kerja sama, itu jelas melanggar aturan BI. Dan BI sudah memanggil ketuanya dan sudah memperingatkan, tentunya kami akan terus memonitor dan kami awasi," katanya.
Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam salah satu poin aturan, disebutkan bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.
Alipay merupakan unit bisnis jasa pembayaran digital yang terafiliasi dengan Alibaba Group besutan Jack Ma. WeChat Pay adalah aplikasi percakapan yang menyediakan fitur jasa keuangan besutan korporasi Tencent.
Baca: Bank Indonesia: Inflasi 2018 Terkendali dalam Sasaran
Sebelumnya, Alipay dan WeChat secara tanpa izin bekerja sama dengan sektor usaha (merchant) di Bali untuk menawarkan jasa pembayaran kepada turis-turis asing, terutama turis Cina. Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik.
ANTARA