TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengusulkan agar di masa mendatang penggunaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan diperketat. Ia menyarankan pasien baru bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan minimal sebulan setelah diterima.
Baca: Cegah Defisit, Prabowo Janji Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan
Usul JK ini didasari pada kenyataan bahwa tak jarang pasien BPJS Kesehatan baru yang bisa langsung memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan. "Jangan nanti baru mau sakit jantung, langsung masuk dan menggunakan BPJS Kesehatan," katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019..
JK lalu mencontohkan, pasien yang baru saja membayar iuran beberapa kali sudah bisa mendapat pelayanan kesehatan yang biayanya mahal. "Bayar (iuran) Rp 25 ribu, ongkos pengobatan jantungnya Rp 25 juta. Semuanya harus tertata dan disiplin supaya prinsip kegotongroyongan asuransi berjalan," ucap JK.
Lebih jauh JK menyebutkan salah satu pemicu defisit di BPJS Kesehatan adalah pengawasan di rumah sakit yang minim. Pengawasan yang dimaksud di antaranya adalah agar setiap peserta BPJS Kesehatan yang sakit tidak langsung dirujuk ke tingkat selanjutnya untuk ditangani.
Tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, menurut JK, pelayanan akan tersentralisasi pada satu rumah sakit. "Pelayanan Pemda harus lebih baik, jangan semua di buang ke atas, jadi ada pengawasan dari Pemda. Ini kelihatan sekarang pembiayaan tanpa batas," kata JK.
JK juga menyarankan agar BPJS Kesehatan didesentralisasi. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban lembaga dalam berhubungan dan berkomunikasi dengan rumah sakit.
Baca: Menkes: Tidak Ada RS yang Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Terkait premi BPJS Kesehatan yang masih rendah, JK menyarankan agar kenaikan premi disesuaikan dengan harga yang wajar, begitupun dengan harga obat. "Kemudian bagaimana merasionalkan layanan dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan masyarakat. Misalnya masyarakat butuh treatment tiga hari, kasih tiga hari," ucapnya.
BISNIS