TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance. Pembekuan kegiatan usaha tersebut termaktub dalam Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.
BACA: OJK: DP Nol Persen Berlaku Juga untuk Barang Produktif
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan," seperti dikutip dalam surat pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II M Ihsanuddin, Rabu 16 Januari 2019.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah pasal 11 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dalam suratnya, OJK diketahui telah mengirimkan tiga kali surat peringatan sebelum adanya keputusan ini.
BACA: 102 Perusahaan Multifinance Sulit Penuhi Aturan DP Nol Persen
Pada surat peringatan tersebut, OJK meminta supaya perusahaan segera melaksanakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Adapun, sanksi ini akan diberikan selama enam (6) bulan dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2019. Dengan adanya keputusan ini, maka perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha seperti sebelumnya.
Dalam jangka waktu itu, PT PT Sumber Artha Mas Finance diwajibkan untuk segera melaksanakan rekomendasi dari OJK. Jika tak segera dilakukan sesuai rekomendasi, OJK bisa memberikan sanksi lanjutan yakni mencabut izin usaha perusahaan.
"Dalam hal sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sumber Artha Mas Finance tidak juga ketentuan maka OJK mencabut izin usaha PT PT Sumber Artha Mas Finance," seperti dikutip dalam surat tersebut.