Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta RUU Larangan Monopoli Tak Segera Disahkan

image-gnews
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (dua dari kiri) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha (empat dari kiri) dalam konferensi pers terkait revisi Undang-Undang Persaingan Usaha di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juli 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (dua dari kiri) dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha (empat dari kiri) dalam konferensi pers terkait revisi Undang-Undang Persaingan Usaha di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juli 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca: Didenda 13 M, Aqua Pertanyakan Pertimbangan KPPU

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan permintaan itu disampaikan karena masih banyak materi yang secara substansi belum memenuhi kondisi riil pelaku usaha dalam konteks untuk meningkatkan perekonomian nasional. "RUU-PU sangat diperlukan guna menumbuhkan daya saing ekonomi nasional, tetapi apabila tidak pas justru akan kontraproduktif bagi iklim usaha di Indonesia," kata Iwantono di kantor Apindo Jakarta, Rabu, 16 Januari 2019.

Menurut Iwantono, dalam draf terkahir, RUU itu berisi definisi yang banyak masih kabur dan menimbulkan multitafsir. Para pengusaha juga memperhatikan mengenai penggabungan atau peleburan masih belum jelas. "Contohnya apakah itu wajib memberitahukan ataukah wajib mendapatkan persetujuan dari KPPU sebelum melakukan penggabungan," kata dia.

Dalam draf itu ada sanksi hingga sebesar 25 persen dari nilai transaksi, hanya karena lalai memberitahukan kepada KPPU. "Kami rasakan terlalu besar, termasuk sanksi publikasi dalam daftar hitam pelaku usaha. Pembelian aset oleh satu perusahaan kepada perusahaan lain seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai merger atau akuisisi yang harus dilaporkan kepada KPPU," ujar Iwantono.

Iwantono menilai KPPU sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan yang masih tergabung atau integrated, di mana KPPU dapat bertindak sebagai pelapor, pemeriksa atau penuntut, dan sebagai pemutus atau hakim. Bahkan pada saat keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, KPPU berposisi sebagai Pihak. "Kadin dan Apindo berpendapat bahwa kewenangan tersebut seharusnya dipisahkan antara sebagai penuntut dan sebagai hakim," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan RUU itu justru akan tidak baik untuk iklim usaha, jika dipaksakan segara diketuk dengan kualitas tidak baik.  "Kami bukan menolak untuk disahkan, tapi meminta DPR dan pemerintah mendengar dulu masukan kami banyak hal yang kontra produktif terhadap pelaku usaha. Untuk apa bikin regulasi baru kalau sebenarnya masih ada UU yang bisa dipakai sebagai pedoman," kata Anton.

Lebih lanjut Iwantono mengatakan ketentuan tentang Putusan Sela tentang Penghentian Kegiatan Usaha sebaiknya dihapus, karena tidak relevan serta dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap kelangsungan kegiatan usaha.

Kadin dan Apindo, kata Iwantono keberatan dengan denda sebesar maksimum 25 persen dari nilai penjualan yang harus diganti dengan denda berdasarkan ilegal profit atau maksimum dua atau tiga kali dari illegal profit. Mereka juga keberatan dengan sanksi rekomendasi pencabutan izin usul dihapus. "Karena tidak sesuai dengan tujuan hukum persaingan usaha," ujarnya.

Baca: Pengusaha Usulkan Penurunan Denda bagi Pelaku Kartel

Iwantono juga keberatan karena dalam proses persidangan, keberatan atau banding boleh diajukan jika pelaku usaha membayar 10 persen dari nilai denda. "Hal ini berat bagi terlapor, karena bisa menyebabkan kegiatan usaha terhenti," ucapnya. Keberatan akan beleid menyoal monopoli itu juga dilayangkan terkait ancaman denda sebesar Rp 120 juta dan hukuman kurungan enam bulan bagi orang yang menghalangi pemeriksaan, juga Rp 1,2 miliar bagi perusahaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

20 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

20 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

22 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

26 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

29 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

30 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

31 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

34 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

35 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.


Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

35 hari lalu

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group menyatakan siap memenuhi panggilan KPPU terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan.