Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Pelaku E-Commerce Tak Wajib Serahkan NPWP

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menikmati makan malam saat menghadiri acara Remark Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) - LPEI Cocktail pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF -  World Bank Group 2018 di The Laguna Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) menikmati makan malam saat menghadiri acara Remark Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) - LPEI Cocktail pada rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di The Laguna Resort, Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Jefri Tarigan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak mewajibkan pelaku e-commerce untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

BACA: Kandidat Presiden Bank Dunia, Ivanka Trump Dilibatkan

"Saya ingin memberikan klarifikasi bahwa, PMK tidak mengharuskan adanya penyerahan NPWP. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyaluran info ke berbagai instansi tidak membebani," ujar dia di DPR, Rabu, 16 Januari 2018.

Ia mengatakan salah satu alasannya yaitu masih banyaknya pelaku e-commerce yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta per tahun. "Kami sudah diskusi dengan banyak pelaku, dan yang disampaikan oleh idEA banyak para ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui market place. Jadi mereka tidak perlu dihalangi dengan keharusan NPWP," kata dia.

BACA: Sri Mulyani Disebut Layak Jadi Pimpin Bank Dunia, Apa Kata Luhut?

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 Januari 2019 Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan perpajakan untuk para pelaku e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018.

Adapun Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Dengan keluarnya aturan itu diharapkan para pelaku usaha bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Sri Mulyani juga menjelaskan adanya PMK tersebut bukan semata-mata pemerintah ingin menarik pajak dari para pelaku e-commerce. "PMK ini bukan PMK untuk memungut pajak online. PMK ini mengenai tata cara, dimana di dalamnya menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP dan kami sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyerahkan NPWP," kata dia.

DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

3 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Poin Penting RUU DKJ yang Perlu Diketahui

RUU DKJ disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Berikut enam poin penting wacana beleid ini.


Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Bahlil Minta Tukin Pegawainya Naik, Jokowi: Saya Enggak Senang Kok Diungkap Secara Terbuka

Presiden Jokowi menanggapi permintaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

7 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Sri Mulyani dan Nicke Widyawati Masuk Daftar Forbes 100 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia

10 jam lalu

Sri Mulyani dan Nicke Widyawati. Antaranews, Instagram
Sri Mulyani dan Nicke Widyawati Masuk Daftar Forbes 100 Wanita Paling Berpengaruh di Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati masuk dalam daftar 100 wanita paling berpengaruh dunia versi Forbes 2023.


Zulhas Blak-blakan soal Alasannya Izinkan TikTok Gandeng Tokopedia: Kalau dengan yang Lokal Bisa..

21 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat melakukan tinjauan harga kebutuhan pokok jelang natal dan tahun baru 2024 di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Zulhas Blak-blakan soal Alasannya Izinkan TikTok Gandeng Tokopedia: Kalau dengan yang Lokal Bisa..

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas blak-blakan membeberkan soal alasan pihaknya mengizinkan TikTok untuk bekerja sama dengan pemain lokal di Indonesia.


Cara Belanja di Lazada yang Praktis Lewat Aplikasi dan Website

21 jam lalu

Ketahui cara belanja di Lazada berikut ini, maka Anda dapat memanfaatkan berbagai fitur dan kemudahan yang ditawarkan oleh platform ini. Foto: Lazada
Cara Belanja di Lazada yang Praktis Lewat Aplikasi dan Website

Ketahui cara belanja di Lazada berikut ini, maka Anda dapat memanfaatkan berbagai fitur dan kemudahan yang ditawarkan oleh platform ini.


Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

Sri Mulyani mengatakan telah terjadi perubahan cara pandang dalam memandang proses hubungan internasional, perdagangan.


Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

1 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

Ditjen Pajak mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di IKN. Apa saja?


Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

2 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.


Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.122.000 per Gram

2 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.122.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.122.000 per gram dalam perdagangan Selasa, 5 Desember 2023.