TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Total Bersama, sebuah perusahaan asuransi kerugian baru yang didirikan sejumlah investor, termasuk dua taipan, Theodore Permadi Rachmat atau TP Rachmat dan Anton Setiawan, siap beroperasi pada pertengahan Januari 2019.
Baca juga: OJK dan KKP Luncurkan Asuransi untuk Pembudidaya Ikan Kecil
TP Rachmat memegang 30 persen saham perusahaan dengan nama dagang‘Tob Insurance’ itu melalui PT Daya Adicipta Mustika (Daya Group), salah satu grup usaha di bawah Triputra Group.
Sementara Anton Setiawan, yang merupakan pendiri dan komisaris utama PT Tunas Ridean Tbk. dikabarkan masuk sebagai pemegang 15 persen saham di perusahaan anyar tersebut melalui PT Ananta Andal Prima.
CEO Daya Group Krisgianto Lilikwarga membenarkan bahwa PT Daya Adicipta Mustika menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan asuransi umum tersebut. Dia pun mengatakan perusahaan tersebut juga melibatkan Anton Setiawan melalui PT Ananta Andal Prima.
“Daya Group (sahamnya) 30 persen, kemudian PT Ananta (sahamnya) 15 persen. Itu dua terbesar, (selebihnya) cukup banyak (investor lain dengan kepemilikan) lebih sedikit,” ujarnya, Selasa, 15 Januari 2019.
Di samping kedua taipan tersebut, jelasnya, ada lebih dari 10 investor lain yang tergabung sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.
Krisgianto, yang juga menjabat sebagai Komisaris Tob Insurance, mengatakan perusahaan asuransi umum ini baru saja mendapatkan izin operasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh direksinya pun, sambung dia, telah lulus fit & proper test dari OJK.
Dengan begitu, dia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal mulai beroperasi. “Mulai beroperasi di pertengahan Januari 2019 ini,” ungkapnya.
Krisgianto mengatakan total modal disetor Tob Insurance ini mencapai Rp 200 miliar. Berdasarkan Peraturan OJK No. 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, khususnya Pasal 6, Ayat 1, perusahaan asuransi harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp 150 miliar.
BISNIS