TEMPO.CO, Bekasi -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang sedang dalam masa persiapan kerja, maupun yang sudah ditempatkan di negara tujuan.
BACA: BPJS Ketenagakerjaan: Skandal Eks Pejabat Tak Pengaruhi Kinerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, peningkatan itu bagian dari mplementasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. ”Sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang Devisa,” ujar Agus di Bekasi, Selasa, 15 Januari 2019.
Menurut dia, perlindungan kepada pekerja migran Indonesia mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian selama pekerja itu sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir. “Ada Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar dia.
BACA: Respons Kasus Rizky Amelia, Karyawan BPJS Buat Gerakan #SaveBPJSTK
Ia mengatakan, jaminan yang diberikan tersebut berupa atas resiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti meliputi kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan. “PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp 100 juta jika PMI mengalami risiko kerja,” kata Agus.
Ia menambahkan, peningkatan lainnya berupa jaminan kompensasi senilai Rp 7,5 juta jika gagal berangkat ke negara penempatan, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai Rp 2-5 juta. Selain itu, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja.
“Beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua anak peserta ini penting, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan sejahtera,” ujar dia. Sebelumnya, kata dia, peningkatan berupa beasiswa dan pelatihan hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia ataupun menderita cacat total.
Manfaat lainnya dalam regulasi ini adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah senilai Rp 10 juta.
Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar yang bersangkutan dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.