TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia E- commerce Association atau Asosiasi E- commerce Indonesia (iDEA) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 (PMK 210) mengenai Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melaui Sistem Elektronik yabg baru saja dirilis Sabtu lalu. Aturan tersebut mulai efektif pada April mendatang.
Baca juga: Sri Mulyani Teken Aturan Perpajakan E-Commerce, Berlaku 1 April
Ketua Umum iDEA Ignatius Untung menilai aturan tersebut bisa menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya sebagian besar pelaku e-commerce merupakan usaha mikro. "Kami khawatir ini akan jadi entry barrier (halangan) yang serius sehingga mengurungkan niat masyarakat untuk membuka usaha," kata Untung, Senin 14 Januari 2019.
Merujuk pada studi yang dilaksanakan oleh idEA, Untung menuturkan 80 persen dari 1.765 pelaku e-commerce di 18 kota di Indonesia masih masuk kategori mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun. Sebanyak 15 persen masuk dalam kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah. Ia menilai besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya.
"Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," ujar Untung.
Selain itu, Untung menilai aturan tersebut diberlakukan ada kekhawatiran para penjual akan menggunakan media sosial untuk membuka usaha. Padahal, pengawasan penjualan di media sosial sangat lemah, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Dalam PMK tersebut juga ada aturan agar pelaku usaha memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selain itu, Untung menilai platform marketplace dibebankan untuk turut mensosialisasikan aturan tersebut. Padahal, kelayakan infrastruktur dan sistem untuk memenuhi kebutuhan itu dinilai tidak akan terkejar hingga batas implementasi pada 1 April mendatang.
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran
7 jam lalu
Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional
3 hari lalu
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah
4 hari lalu
BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.
Cara Daftar Shopee Video Top Creator untuk Pemula yang Mudah
5 hari lalu
Sebagai pengguna Shopee, Anda bisa mendaftar Shopee Video Top Kreator dengan cara berikut ini. Ketahui juga beberapa persyaratannya berikut.
Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal
7 hari lalu
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
12 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan
18 hari lalu
PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
20 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee
20 hari lalu
Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia
20 hari lalu
Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.