Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Izinkan DP Nol Persen Kredit Kendaraan, YLKI: Kontraproduktif

image-gnews
Pengunjung memperhatikan mobil Ferrari klasik yang dipamerkan dalam peresmian pameran Ferrari di Monaco, 3 Desember 2018. REUTERS/Eric Gaillard
Pengunjung memperhatikan mobil Ferrari klasik yang dipamerkan dalam peresmian pameran Ferrari di Monaco, 3 Desember 2018. REUTERS/Eric Gaillard
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik langkah Otoritas Jasa Keuangan yang mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin beleid tersebut memungkinkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga nol persen atau DP nol persen

BACA: DP Nol Persen untuk Kendaraan Bakal Dorong Industri Multifinance

"Aturan tersebut sekilas pro publik, padahal secara substansial ideologis justru sangat kontraproduktif," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Januari 2019.

Dalam kritiknya, Tulus menuding OJK tidak netral dan obyektif sebagai regulator terkait dengan terbitnya aturan itu. Pasalnya, beleid itu dinilai sarat dengan kepentingan industri pembiayaan. Apalagi, menurut dia, operasional kelembagaan OJK banyak dipasok oleh industri finansial, yaitu perbankan, leasing, dan asuransi.

"Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing," kata Tulus.

BACA: OJK Resmi Izinkan DP Nol Persen untuk Kredit Kendaraan

Selain itu, YLKI menilai keluarnya beleid anyar tersebut adalah langkah mundur dalam hal manajemen transportasi publik, hingga keselamatan berlalu lintas. Sebab, aturan anyal itu dikhawatirkan bakal mendongkrak signifikan penjualan kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Dampaknya, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa semakin tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini juga bisa memicu pemiskinan baru. Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya.," ujar Tulus.

Beleid tersebut, menurut Tulus, juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. Malahan minat masyarakat menggunakan angkutan umum dikhawatirkan turun dan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dengan adanya stimulus DP nol persen. "Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK yang melegalisasi DP nol persen tersebut," tutur Tulus.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penerapan DP nol persen bukan tanpa syarat. Ia berujar hanya perusahaan pembiayaan dengan risiko kredit rendah, yaitu maksimal 1 persen, yang boleh menerapkannya. "Ini dapat menjadi insentif untuk lembaga pembiayaan untuk memperbaiki kinerjanya," kata Sekar kepada Tempo.

Berdasarkan POJK 35, perusahaan  pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen. 

Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen. 

Baca berita tentang DP Nol Persen lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

5 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

8 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

14 hari lalu

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat mencoba mesin CS Digital dan mengganti kartu BCA magnetic menjadi kartu BCA berteknologi chip hasil kerja sama dengan Mastercard. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

BCA akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 270 per saham. Dividen ini meningkat 31,7 persen dibanding tahun lalu.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.