Ketiga, lanjutnya, OJK akan memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Selain itu juga OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, diantaranya buat memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019.
Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
Simak pula :
DP Nol Persen untuk Kendaraan Bakal Dorong Industri Multifinance
Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
"Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Wimboh.
MIS FRANSISKA DEWI | DA