TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen alias DP nol persen merupakan upaya menambah skema pembiayaan kendaraan bermotor.
Baca juga: DP Nol Persen untuk Kendaraan Bakal Dorong Industri Multifinance
"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja. Kalau soal skemanya finance company berbeda dengan bank," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Menurut Darmin, bank tidak mau menyediakan skema pembiayaan tanpa DP. Karena, kata dia, bank tidak mau repot-repot mengenal calon penerima kredit.
"Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga. Sehingga tanpa DP dia berani, kalau tidak, diambil kendaraan bermotornya," ujar dia.
Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan "multifinance" yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor.
Darmin tidak terlalu meyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. "Selama ini kredit melalui lembaga 'finance' itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.
OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil lima persen menjadi nol persen dari harga jual. Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Melalui peraturan ini, perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan DP nol persen.
ANTARA