TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengungkapkan terdapat enam blok migas yang akan segera beralih ke skema "gross split" pada awal 2019.
Baca juga: ESDM Tunggu Keputusan Pertamina Soal 4 Blok Migas
"Dua pekan lagi ada dua blok lagi yang berubah ke gross split. Kemarin ada yang mengusulkan empat tambahan blok lagi, jadi total ada enam blok yang akan merubah diri sampai bulan depan, akan bertambah terus," kata Arcandra di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Dengan skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Beda dengan kontrak bagi hasil skema cost recovery, di mana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah.
Arcandra menjelaskan dua blok migas yang segera beralih dari skema "cost recovery" ke "gross split" sekitar dua pekan lagi pada bulan ini yakni Lapangan Mako Blok Migas Duyung dan Blok Migas Tanjung Enim.
"Empat blok lagi yang mengajukan untuk berubah ke gross split adalah blok Bungamas, blok Muralim, blok Sebatik dan blok North Arafura," kata Arcandra kepada media.
Dengan demikian, menurut Wamen ESDM, dua blok yang akan segera beralih ke gross split pada dua pekan lagi ditambah enam blok yang akan melakukan hal serupa pada bulan depan, menjadikan total blok migas yang beralih ke skema gross split diperkirakan bertambah menjadi 42 dari 36 blok migas sejak tahun 2017.
Menurut dia, alasan pindah ke gross split, pertama karena efisien, prosesnya tidak berbelit-belit. Yang kedua simpel atau sangat sederhana. Dan ketiga yaitu pasti, kepastian ada di gross split. Tiga alasan ini yang menjadikan landasan bagi mereka untuk mau berpindah.
"Momentumnya dipacu oleh tahun lalu, ini bisa kita kerjakan perubahan dari cost recovery menjadi gross split dalam waktu satu bulan," kata Arcandra.
Dia menyatakan, pihaknya menjanjikan proses peralihan dari cost recovery ke gross split bisa diselesaikan dalam waktu sebulan kepada enam blok tersebut.
Menurut data Kementerian ESDM, capaian kebijakan gross split dari blok migas pada 2018 yakni menyumbang bonus tandatangan sebesar Rp 13,4 triliun ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dana eksplorasi sebesar Rp 31,5 triliun.
ANTARA