TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum berencana untuk mengubah tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat atau maskapai penerbangan domestik di Indonesia. Kemenhub bergeming meskipun saat ini tengah muncul petisi di laman Change.org yang menuntut agar harga tiket pesawat domestik diturunkan.
BACA: Tiket Pesawat Padang - Jakarta Dikeluhkan Mahal
"Belum ada rencana," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Polana juga memastikan tarif yang saat ini diberlakukan maskapai masih dalam batas ketentuan yang ada.
Adapun petisi ini dibuat oleh salah satu netizen bernama Iskandar Zulkarnain pada 20 Desember 2018. Pada Kamis sore, 17.24 WIB, 10 Januari 2019, baru sekitar 11.377 orang yang menandatangani. Tapi dari pantauan pagi ini pukul 15.21 WIB, petisi sudah didukung oleh 74.600 orang.
Dalam petisi tersebut, Iskandar menulis bahwa di negara kepulauan seperti Indonesia, tentu maskapai penerbangan berperan penting dalam perkembangan dan kemajuan negara. Tapi ia menilai, kenaikan harga tiket pesawat bakal sangat mencekik masyarakat. Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia adalah perantau.
BACA: Puluhan Pesawat Jet Pribadi Milik Pengusaha Arab Saudi Terlantar
Ketentuan soal tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini bisa diunggah secara bebas di laman Kemenhub.
Dalam pengalaman selama ini, Kemenhub mengubah atau mengevaluasi tarif pesawat setelah adanya momen tertentu. Terakhir pada Agustus 2018, Kemenhub menaikkan tarif batas bawah untuk pesawat menjadi 35 persen, dari semula 30 persen. Kenaikan itu dilakukan karena ada permintaan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia karena adanya kenaikan harga avtur.
Lalu pada November 2018, Kemenhub kembali melontarkan wacana untuk mengevaluasi tarif batas bawah ini. Penyebabnya yaitu insiden kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat. "Tarif ini memang dengan adanya dolar yang naik, avtur naik itu memang sangat sensitif," kata dia.