Menurut dia, pengaturan tarif menjadi aspek terpenting lantaran adanya perbedaan pandangan dan metode hitung, antara aplikator dan pengemudi. "Pemerintah tak bisa atur per kilometer (km), tapi setidaknya ada batas atas dan bawah," ujarnya. "Tentu tak boleh lebih mahal dari taksi online."
Ketua Perhimpunan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, mengklaim tarif penumpang kedua aplikasi masih berkisar Rp 1.200 - 1.600 per km. Jumlah itu dinilai tak menguntungkan pengemudi.
Hal itu sempat dibantah. Grab menyatakan tarif minimum ojek online untuk jarak dekat sudah berkisar Rp 2.300 per km jarak. Adapun GoJek menyatakan skema tarif rata-rata jarak dekat mereka mencapai Rp 2.200-Rp 3.300 per km.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Grab Indonesia, Nanu, mengatakan manajemennya ingin terlibat penyusunan aturan hingga tahap yang paling detil. "Aplikator jelas punya peran. Kami juga ada telemetri untuk memantau pergerakan driver, yang bisa saja diintegrasikan," ujarnya, kemarin.
Chief Public Policy and Government Relations GoJek, Shinto Nugroho, menyebut perusahaannya menunggu terbitnya aturan baru ojek online sebelum memastikan langkah selanjutnya. Kami akan tunggu dari pemerintah nanti akan bagaimana baru kita akan sama-sama bicara," ujarnya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | CAESAR AKBAR