TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS kembali menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan untuk bunga penjaminan rupiah naik menjadi 7 persen.
BACA:Jaga Inflasi dan Rupiah, BI: Moneter di 2019 akan Pro Stabilitas
"Kemudian untuk valas menjadi 2,25 persen dari dan untuk simpanan rupiah BPR menjadi 9,5 persen," kata dia di Equity Tower, Kamis, 10 Januari 2018.
Dalam Rapat Dewan Komisioner keputusan menaikkan suku bunga penjaminan tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei - November 2018.
BACA:2019, BI Prediksi The Fed Hanya Akan Naikkan Suku Bunga Dua Kali
Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga. Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan atau SSK berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
Ia juga mengatakan, bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung. Maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
Selanjutnya, kata dia, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. "Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," kata dia.