TEMPO.CO, Jakarta - Mengikuti jejak Lion Air, maskapai Citilink juga akan memberlakukan ketentuan baru bagasi penumpang untuk penerbangan domestik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari korporasi.
Baca: Bagasi Lion Air Tak Gratis, AirAsia: Bagasi di Bawah 15 Kg Gratis
"Kami hanya melakukan penilaian terhadap bagaimana itu dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu layanan," ujar Budi Karya di Hotel Sultan, Kamis, 10 Januari 2018.
Sama halnya dengan Lion Air, ia juga meminta agar Citilink melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan peraturan baru tersebut. "Kemarin Lion Air kami izinkan tapi dua minggu tidak boleh mengenakan tarif dulu dan untuk sosialisasi," kata dia.
Budi Karya menjelaskan waktu dua minggu itu diharapkan dapat digunakan untuk sosialisasi dengan baik ke masyarakat. "Dua minggu untuk sosialisasi dan tidak ada delay atau semacamnya," ujar dia.
Sebelumnya pejabat sementara VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa mengatakan ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. "Namun ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja," ujar Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Adapun khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar – Dili) serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garuda miles member akan tetap mendapatkan fasilitas bagasi 10 kilogram gratis. Caranya dengan pembelian di page member dan untuk Informasi lebih lanjut bisa melalui situs https://member.citilink.co.id.
Amalia menambahkan sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan itu, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan no frills (pelayanan dengan standar minimum). "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," ucapnya.
KARTIKA ANGGRAENI | JONIANSYAH