Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh BPJS Kesehatan-RS, Menkes Tolak Tanggung Biaya Akreditasi

image-gnews
Satu Indonesia Award 2018. tayang 19 April. Nila Moeloek.
Satu Indonesia Award 2018. tayang 19 April. Nila Moeloek.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akreditasi yang jadi salah satu syarat kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit belakangan kembali ramai dibahas. Terkait hal itu, pemerintah dengan tegas menolak menanggung sebagian atau seluruh biaya akreditasi rumah sakit sebagaimana diusulkan oleh Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (Persana).

Baca: BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal Putus Kontrak dengan Rumah Sakit

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggung biaya akreditasi dengan alasan menyalahi Undang-undang.  “Tidak bisa, ada Undang-undang. Pertanyaannya, apakan boleh membiayai swasta? Jangan dong,” kata Nila di Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Nila menjelaskan, pemerintah telah memperingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi sejak lima tahun lalu. Akreditasi merupakan salah satu syarat apabila rumah sakit ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun sayangnya hingga 2018, sekitar 33 persen dari total rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan belum memiliki akreditasi. “Ini kan salah satu syarat kredensial dari BPJS Kesehatan. Ini bukan baru sekarang, tapi sudah lama dan pemerintah daerah juga sudah kami ingatkan,” katanya.

Kementerian Kesehatan, kata Nila, masih memberi kesempatan kepada  rumah sakit yang belum memiliki akreditasi untuk menyiapkan diri hingga 30 Juni 2019. Pihaknya juga akan melihat kembali perkembangan di lapangan, jika kekurangan yang dimiliki rumah sakit merupakan kekurangan administratif, maka akan diberi waktu lagi.

Namun, menurut Nila, jika kekurangan akreditasi masih banyak, Kementerian Kesehatan akan memutus kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. “Ini untuk mutu dan keselamatan pasien, kalau syarat tidak terpenuhi mau tidak mau nanti bisa kita lakukan pemutusan, ini prosedural demi pelayanan."

Soal akreditasi kembali menjadi sorotan karena belakangan ini dikabarkan BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit di antaranya karena belum dipenuhinya syarat akreditasi.  Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi.

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada Senin lalu menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat. Isi kesepakatan itu adalah RS yang belum melaksanakan akreditasi masih diberi waktu melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pemerintah tercatat telah menambah kuota penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) sebanyak 4,4 juta jiwa pada tahun ini. Penambahan tersebut membuat total jumlah kepesertaan yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya 92,4 juta peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penambahan ini merupakan wujud komitmen kuat Pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya [2016-2018]. Hal ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Januari 2019.

Iqbal mengatakan, penambahan kuota ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita. Data peserta ini  juga sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada 2019.

Baca: BPJS Stop Kerja Sama dengan RS, Kemenkes: Masyarakat Jangan Resah

Sampai 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit, termasuk klinik utama.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

7 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

14 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

1 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

2 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

3 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.