TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan teranyar yang bakal mengatur ojek online juga bakal mengatur soal ojek pangkalan. "Itu (aturan untuk ojek pangkalan) juga kami bahas," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
BACA: Gojek Tunggu Kementerian Perhubungan Jelaskan Aturan Ojek Online
Hanya saja, poin soal ojek pangkalan itu berbeda dengan ojek online yang diatur terkait tarif, aturan suspensi, hingga keselamatan dan keamanan. Beleid soal ojek pangkalan hanya mengatur soal keselamatan dan keamanan. "Misalnya baju dan sebagainya, keselamatan kan harus pakai jaket dan sepatu enggak bisa sembarangan lagi, tapi tarif enggak."
Tarif ojek pangkalan tidak diatur oleh pemerintah lantaran selama ini sifatnya tawar menawar antara pengemudi dan penumpang. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bila pemerintah bisa mengatur tarif tersebut misalnya per kilometer. "Biasanya nanti ada peraturan gubernur."
BACA: Menhub Budi Karya Minta Gojek Berkendara Tak Lebih 40 Km/Jam
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berujar ada tiga poin penting yang bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan soal Ojek Online. Antara lain mengenai tarif, aturan suspensi, serta keselamatan dan keamanan pengemudi.
"Yang pertama pasti berkaitan dengan keselamatan, sehingga mereka itu dilindungi dengan suatu hal-hal agar mereka ada satu jaminan," ujar Budi Karya di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2018.
Berikutnya, adalah soal tarif. Budi mengatakan regulasi itu bakal mengatur agar para pengemudi ojek online mendapatkan tarif yang memadai. Ia meminta aplikator menerapkan tarif yang normal dan jangan terlalu banyak diskon, terutama kalau potongan itu mesti ditanggung pengemudi.
Tarif yang bakal diterapkan nanti, menurut Budi, berupa tarif batas atas dan batas bawah. Besaran tarif itu akan didiskusikan bersama para pelaku angkutan ojek online. "Akan kita ajak semuanya, agar mendapatkan harga yang pantas," kata Budi.
Yang terpenting, ujar Budi, penentuan tarif itu mempertimbangkan pelbagai komponen, antara lain kebutuhan perawatan motor, biaya bahan bakar, laba pengemudi, hingga keuntungan aplikator.
Perihal lain yang bakal diatur dalam beleid ojek online itu adalah aturan suspensi bagi mitra pengemudi. Pasalnya, suspensi bagi pengemudi ojek online itu bisa menimbulkan salah pengertian antara mitra pengemudi dan aplikator. Nantinya, diharapkan di antara dua pihak tersebut bisa terjalin komunikasi soal suspensi.
"Pengemudi bisa tanya, 'kok gampang banget suspend?', dan aplikator bisa menjelaskan alasannya, saya anjurkan komunikasi itu bisa bertambah baik," ujar Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan melalui beleid itu nantinya akan ada badan khusus dan independen untuk melakukan penilaian agar tidak ada pemutusan kerja sama sepihak dalam kerjasama aplikator dan mitranya.
Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online bisa rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.