TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau proses pengembalian dana pelanggan PT. First Media (KBLV) dan PT. Internux (Bolt) yang ditutup sejak Desember 2018 lalu.
BACA: Layanan Bolt Dihentikan, BEI Pantau Kinerja Keuangan First Media
"Berdasarkan pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 7 Januari 2019 sudah 4.711 pelanggan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT. First Media, Tbk yang menyelesaikan proses refund atau pengambilan haknya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Januari 2019.
Pantauan mereka sejak 28 Desember, tanggal izin penggunaan frekuensi untuk kedua perusahaan tersebut dihentikan, hingga 7 Januari, sebanyak 3.684 melakukan refund dengan mendatangi gerai layanan, sementara 1.027 pelanggan refund secara online.
Pemantauan proses pengembalian itu dilakukan Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI.
Kominfo mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
BACA: Kominfo Cabut Izin, Bolt Pasang Pengumuman Resmi di Situs
Keputusan pencabutan izin penggunaan pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) PT. Internux didasari Keputusan Menteri Kominfo nomor 1012 tahun 2018, sementara untuk PT. First Media, Tbk dalam keputusan nomor 1011 tahun 2018.
Pengakhiran izin juga berlaku untuk PT. Jasnita Telekomindo berdasarkan Kepmen Kominfo nomor 1013 tahun 2018. Jasnita pada November lalu, saat kabar tunggakan mencuat, sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi radio 2,3GHz.
Bolt dan First Media harus menutup core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan frekuensi 2,3GHz. Bolt melalui keterangan resmi pada 28 Desember lalu memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi meski layanan telah dihentikan.
Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka.
Baca berita tentang First Media lainnya di Tempo.co.