TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi ldris, menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal ini agar rumah sakit tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat. Kesepakatan kedua pimpinan institusi tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin sore, 7 Januari 2018.
BACA: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan 92 RS Karena Alasan Ini
"Kemenkes memberi kesempatan kepada Rumah Sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nila di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Senin, 7 Januari 2018.
Nila mengatakan kegiatan akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan program JKN di Indonesia. Ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 Pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," kata dia.
Nila mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan.
Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.
Di lokasi yang sama Fachmi ldris, menegaskan pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasa.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini hanya masa transisi saja, terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan 2019. Kami harap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," ujar Fachmi.
Fachmi mengatakan jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2217. Sedangkan, kata dia, yang sudah terakreditasi sebanyak 1.759 rumah sakit.