Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

60 RS di Riau Sudah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

image-gnews
Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Januari-Desember 2018 tercatat ada 60 rumah sakit di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. "Sebanyak 60 RS yang bekerja sama selama setahun itu telah memenuhi Regulasi Kemkes RI, dari Asosiasi RS atau Persi dan BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Sumatera Bagian Tengah dan Jambi, Siswandi di Pekanbaru, Senin, 7 Januari 2019.

Baca: Sandiaga Sebut Sistem BPJS Kesehatan Menyusahkan Masyarakat

Siswandi menjelaskan, sebelum kerja sama disepakati, terlebih dahulu RS terkait melalui proses kredensialing atau uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan, Dinkes dan Persi. Melalui kerja sama tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh layanan dari semua bentuk layanan yang ada di RS terkait tentunya yang telah dikerjasamakan. "Dari 60 RS tersebut tercatat terbanyak di Kota Pekanbaru yang mencapai sebanyak 41 RS," katanya.

Kerja sama dengan RS didasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018. Beleid itu mengatur perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Inti surat tersebut, menurut Siswandi, BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Jadi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan primer (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.

Dasar hukum persyaratan akreditasi tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Selain itu persyaratan akreditasi diatur di Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

Hal tersebut juga diatur dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu pun diperkuat dalam Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPJS Kesehatan diketahui telah memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada awal tahun ini. Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 92 rumah sakit itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebanyak 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya terdapat 616 rumah sakit disebut tak memiliki akreditasi.

Baca: BPJS Kesehatan Diminta Percepat Bayar Tunggakan Klaim RS

Selain 65 rumah sakit tersebut, ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi. Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

11 jam lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung, Priok, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Namun nilai ekspor mengalami penurunan secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

6 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

9 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


Blokade Mulai Dibuka, Tiga Truk Bantuan Tiba di Rumah Sakit di Utara Gaza

11 hari lalu

Truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan diparkir di dekat pagar perbatasan sebelum memasuki Gaza melalui Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka yang memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Blokade Mulai Dibuka, Tiga Truk Bantuan Tiba di Rumah Sakit di Utara Gaza

Sebanyak tiga truk bantuan berisi bahan bakar, obat-obatan, dan pasokan medis pada Sabtu memasuki Gaza utara yang sebelumnya menghadapi blokade Israel


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

11 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

13 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Tentara Israel Masih Menggempur Seluruh Wilayah Gaza

19 hari lalu

Tentara Israel berdiri di dekat pagar perbatasan, ketika truk bantuan yang membawa pasokan kemanusiaan memasuki Gaza melalui Gerbang 96, pintu masuk yang baru dibuka memungkinkan akses lebih cepat ke Gaza utara, di Israel, 21 Maret 2024. REUTERS/Amir Cohen
Tentara Israel Masih Menggempur Seluruh Wilayah Gaza

Tentara Israel masih melancarkan serangan ke sejumlah wilayah di Gaza. Korban jiwa pun terus berjatuhan.


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

20 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

21 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.