TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Januari-Desember 2018 tercatat ada 60 rumah sakit di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. "Sebanyak 60 RS yang bekerja sama selama setahun itu telah memenuhi Regulasi Kemkes RI, dari Asosiasi RS atau Persi dan BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Sumatera Bagian Tengah dan Jambi, Siswandi di Pekanbaru, Senin, 7 Januari 2019.
Baca: Sandiaga Sebut Sistem BPJS Kesehatan Menyusahkan Masyarakat
Siswandi menjelaskan, sebelum kerja sama disepakati, terlebih dahulu RS terkait melalui proses kredensialing atau uji kelayakan yang dilakukan oleh tim BPJS Kesehatan, Dinkes dan Persi. Melalui kerja sama tersebut maka peserta BPJS Kesehatan akan memperoleh layanan dari semua bentuk layanan yang ada di RS terkait tentunya yang telah dikerjasamakan. "Dari 60 RS tersebut tercatat terbanyak di Kota Pekanbaru yang mencapai sebanyak 41 RS," katanya.
Kerja sama dengan RS didasarkan surat Menteri Kesehatan Nomor:HK.03.01/Menkes/768/2018 tanggal 31 Desember 2018. Beleid itu mengatur perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
Inti surat tersebut, menurut Siswandi, BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan kerja sama dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Jadi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan primer (FKTP) maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL), harus bersertifikasi akreditasi.
Dasar hukum persyaratan akreditasi tertuang dalam Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Selain itu persyaratan akreditasi diatur di Permenkes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.
Hal tersebut juga diatur dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu pun diperkuat dalam Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," katanya.
BPJS Kesehatan diketahui telah memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada awal tahun ini. Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 92 rumah sakit itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebanyak 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya terdapat 616 rumah sakit disebut tak memiliki akreditasi.
Baca: BPJS Kesehatan Diminta Percepat Bayar Tunggakan Klaim RS
Selain 65 rumah sakit tersebut, ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi. Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.
ANTARA