TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah yakin dihentikannya kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dengan 92 rumah sakit tidak akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan yang diberikan.
Baca: Sandiaga Sebut Sistem BPJS Kesehatan Menyusahkan Masyarakat
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengimbau masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional, agar tidak resah berkenaan dengan informasi terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. ''Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,'' kata Oscar melalui keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu, 4 Januari 2019.
Kementerian Kesehatan, ujar Oscar, telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.
Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN. "Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,'' kata dia.
BPJS Kesehatan diketahui telah memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada awal tahun ini. Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 92 rumah sakit itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebanyak 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya terdapat 616 rumah sakit disebut tak memiliki akreditasi.
Selain 65 rumah sakit tersebut, ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi. Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.
Iqbal menjelaskan, pemutusan kerja sama karena rumah sakit tersebut tidak kooperatif dan tidak memiliki komitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan berlaku satu tahun yakni hingga bulan Desember. Saat itu rumah sakit diminta komitmennya untuk melanjutkan kerja sama atau tidak.
“Karena 65 (rumah sakit) itu tidak mengurus, yang diberikan rekomendasi untuk bisa (Kerja sama) adalah rumah sakit yang sudah mengeluarkan komitmen kerja sama ke Kemenkes,” kata Iqbal, Sabtu, 5 Januari 2019.
Baca: 4 Tahun Jokowi, Defisit BPJS Kesehatan Jadi Masalah Buruk
Meskipun akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit, kata Iqbal, selama mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, rumah sakit tersebut tetap dapat bekerja sama. “Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi, untuk dikerjasamakan (dengan BPJS),” ucapnya.
BISNIS