Adapun ihwal klaim rumah sakit yang tertunggak mencuat sejak tahun lalu, seiring dengan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus meningkat. Pemerintah sebenarnya telah menambah suntikan dana bagi BPJS Kesehatan sehingga pada 2018 totalnya mencapai Rp 10,5 triliun atau setara dengan nilai defisit hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Namun data Kementerian Kesehatan mencatat, hingga akhir November 2018, BPJS Kesehatan masih punya utang pembayaran klaim kepada rumah sakit vertikal senilai Rp 1,72 triliun. Sebagian besar klaim itu untuk layanan rawat inap.
KPK Ikut Tangani Tunggakan Iuran BPJS
Sebelumnya, juru bicara BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menuturkan lembaganya telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk meminjamkan dana menggunakan invoice dari BPJS Kesehatan. Beberapa bank yang menjadi mitra skema supply chain financing (SCF) ini meliputi Bank Mandiri, BNI, Bank DKI, Bank KEB Hana, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
Baca: 4 Tahun Jokowi, Defisit BPJS Kesehatan Jadi Masalah Buruk
Iqbal memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan segera melunasi tunggakan kepada rumah sakit sesuai dengan urutan klaim yang diajukan. “Kami tidak akan menunda pembayaran,” ucapnya.
KARTIKA ANGGRAENI | M. JULNIS FIRMANSYAH