TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan diminta untuk segera membayar tunggakan klaim layanan rumah sakit yang diajukan mitranya.
Baca: Sandiaga Sebut Sistem BPJS Kesehatan Menyusahkan Masyarakat
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ichsan Hanafi. "Beberapa waktu yang lalu, BPJS Kesehatan sudah mencairkan sebagian tunggakan, tapi sudah habis lagi," ujarnya pada Tempo, Ahad, 6 Januari 2018.
Ichsan menyebutkan, progress saat ini adalah pihaknya masih menunggu karena memang masih ada sebagian (klaim) yang belum jatuh tempo.
Desakan agar proses pencairan tunggakan dipercepat, menurut Ichsan, karena dikhawatirkan hal tersebut bakal mengganggu layanan operasional dan arus kas keuangan rumah sakit. Saat ini, solusi sementara yang ditawarkan untuk menyiasati klaim tunggakan selama ini belum sepenuhnya dapat diterapkan ke sejumlah rumah sakit.
Sebagai contoh, kata Ichsan, program pinjaman dari bank terhambat kemampuan rumah sakit yang berbeda-beda dalam mengelola dana. “Jadi, kami berharap bisa dibantu saja langsung segera cair,” kata Ichsan. Dia belum dapat memastikan detail sisa tunggakan yang dimaksudkan.
Sebelumnya diberitakan per 1 Januari 2019 BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan banyak rumah sakit yang belum memperbarui sertifikat akreditasi. Penghentian di awal tahun itu menuai kritik dari kalangan pemerhati konsumen lantaran dianggap tak transparan.
Penghentian itu dilakukan secara serentak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Hingga kini, pihak Kementerian maupun BPJS belum bersedia menyatakan secara terbuka jumlah serta sebaran rumah sakit yang dihentikan kontrak kerja samanya. Pengumuman hanya dilakukan oleh masing-masing rumah sakit secara mandiri.