TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menyebut tarif sebagai salah satu hal yang bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang ojek online. Budi mengatakan kisaran tarif atas dan bawah ojek online bakal lebih rendah dari tarif atas dan bawah dari taksi online.
Baca juga: Susun Aturan Ojek Online, Kemenhub Undang 97 Aliansi Driver Selasa
Saat ini, tarif untuk taksi online berkisar di rentang Rp 3.500 hingga Rp 6.500 per kilometer. "Berarti di bawahnya itu bisa Rp 2.500, bisa juga Rp 2.000 per kilometer," ujar Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad,6 Januari 2019.
Namun, Budi masih belum bisa memastikan berapa tarif pasti untuk ojek online pasca keluarnya beleid anyar itu. Yang pasti, ia menegaskan tarif itu mesti di bawah tarif angkutan roda empat. "Harus di bawah mobil, masak sama."
Kementerian Perhubungan akan mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membicarakan rancangan beleid itu pada Selasa, 8 Januari 2019. "Jadi kami mengundang 97 aliansi menunjuk perwakilan untuk merespon regulasinya mau seperti apa," kata Budi.
Budi mengatakan masukan dari para pengemudi ojek online sangat diperlukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bakal secara sepihak membuat aturan untuk pengemudi ojek online. "Kami berpihak kepada rekan-rekan semua."
Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah menyusun rancangan peraturan tersebut. Sehingga, langkah berikutnya adalah menampung masukan dari pihak-pihak terkait seperti pengemudi ojek online dan pihak aplikator.
Sejauh ini, Budi merasa peraturan itu sudah cukup lengkap. Namun ia tetap menunggu respons dari masyarakat. Selain tarif, Budi menyebut beleid itu juga akan berisi soal aturan suspensi, serta persoalan keselamatan dan keamanan pengemudi.
Budi menyebut draft aturan ojek online itu bisa kelar dalam satu bulan. Namun untuk menerbitkannya masih perlu mekanisme lagi, misalnya untuk mengundangkannya dengan Menteri Perhubungan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa, tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.
Kendati menargetkan beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.