TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan secara formal surat edaran Lion Air Group soal bagasi Lion Air maupun Wings Air tak lagi gratis untuk penerbangan domestik per Selasa, 8 Januari 2019, belum sah berlaku.
Baca juga: Bagasi Lion Air Tak Lagi Gratis, Batik Air Tetap Gratis
"Sebenarnya kalau dilihat rambu-rambunya oke, tapi secara formal kita harus melihat itu mendiskusikannya dan harus kita keluarkan dalam bentuk surat," ujar Budi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2018.
Budi mengatakan surat pengajuan kebijakan tarif itu sudah diterima oleh Kementerian Perhubungan. Pengajuan format tarif bagasi, menurut dia, adalah hak semua maskapai. Persoalan berikutnya, Kemenhub mesti memastikan dulu agar format tarif itu tidak menyalahi ketentuan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
"Jadi baru hari Selasa nanti kami rapatkan lagi bersama Lion Air, akan kami lihat lagi regulasinya melanggar tidak," ujar Budi. "Kalau tidak, jalan."
Menurut Budi, kebijakan Lion Air mengenakan tarif pada bagasi adalah untuk mengurangi jumlah bagasi. "Sebenarnya ini fair saja," kata dia. Pasalnya, dengan mengurangi bagasi maskapai bisa mempercepat pelayanannya lantaran selama ini bagasi memerlukan waktu dan menambah biaya operasi.
Sebelumnya, perusahaan maskapai Lion Air Group mengeluarkan aturan anyar kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air. Kebijakan anyar itu berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance). Kebijakan itu disebut bakal berlaku mulai Selasa, 8 Januari 2018.
Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Begitu pula untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak bakal.lagi diberlakukan bagasi gratis 10 kilogram per penumpang.
Ketentuan soal bagasi ini sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Adapun Kementerian Perhubungan telah mengkategorikan Lion Air dan Wings Air sebagai penerbangan no frills service, sehingga diperbolehkan mengenakan biaya untuk bagasi tercatat tanpa kapasitas maksimum.
Namun, Kemenhub mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
Baca berita lain soal bagasi Lion Air di Tempo.co
FAJAR PEBRIANTO