TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengundang 97 aliansi pengemudi ojek online di Jakarta untuk membicarakan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online pada Selasa depan.
Baca juga: Budi Karya Akan Terbitkan Aturan Ojek Online Melalui Diskresi
"Jadi kami mengundang 97 aliansi menunjuk perwakilan untuk merespons regulasinya mau seperti apa," kata Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2019.
Budi mengatakan masukan dari para pengemudi ojek online sangat diperlukan. Ia menegaskan pemerintah tidak bakal secara sepihak membuat aturan untuk pengemudi ojek online. "Kami berpihak kepada rekan-rekan semua."
Kementerian Perhubungan sudah menyusun rancangan peraturan tersebut. Sehingga, langkah berikutnya adalah menampung masukan dari pihak-pihak terkait seperti pengemudi ojek online dan pihak aplikator.
Sejauh ini, Budi merasa peraturan itu sudah cukup lengkap. Namun ia tetap menunggu respons masyarakat. Budi menyebutkan secara umum ada tiga hal yang bakal diatur dalam beleid tersebut, antara lain tarif, aturan suspend, serta persoalan keselamatan dan keamanan pengemudi.
Budi Setyadi menyebut draft aturan ojek online itu bisa kelar dalam satu bulan. Namun untuk menerbitkannya masih perlu mekanisme lagi, misalnya untuk mengundangkannya dengan Menteri Perhubungan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau cepat ya, prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa (diterapkan), tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak, akan kita lihat," kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.
Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan