TEMPO.CO, Jakarta - Kritik soal pengelolaan utang kembali mencuat. Kali ini kritik soal utang per kapita dilontarkan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno pada pekan lalu.
Baca: 2019, Pemerintah Diminta Waspadai Jatuh Tempo Utang Luar Negeri
Sandiaga Uno saat itu mengaku prihatin dengan tingginya nilai utang negara. Ia mengatakan saat ini setiap bayi yang baru lahir pun telah dibebani utang Rp 13 juta.
"Setiap bayi yang lahir, belum apa-apa, dia sudah dibebani utang Rp 13 juta. Ini yang ngomong ibu Sri Mulyani sendiri," ujar Sandiaga dalam rekaman video yang diunggah melalui akun Twitter-nya @sandiuno, Kamis, 3 Januari 2019.
Dalam video itu Sandiaga juga menyayangkan utang negara yang sangat besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu ia mengusulkan pembangunan tanpa dengan cara berutang adalah dengan mendorong kemitraan pemerintah dan swasta.
Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan menyebut utang pemerintah masih dalam keadaan aman dan dikelola secara hati-hati. Hal tersebut, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, dibuktikan dengan perbandingan kondisi utang Indonesia dengan negara-negara peers.
"Dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, kondisi utang Indonesia jauh lebih baik," kata Nufransa, Sabtu malam, 5 Januari 2018.
Pada tahun 2018, ujar Nufransa, rasio utang per kapita Pemerintah Indonesia adalah sebesar US$ 1.147 dengan rasio utang per PDB sebesar 30 persen. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan Thailand yang U$D 2.928 perkapita dengan rasio utang 42 persen per PDB.
Angka itu juga lebih rendah dari utang Malaysia yang sebesar US$ 5.898 perkapita dengan rasio utang 55 persen per PDB, juga utang Filipina yang sebesar US$ 1.233 per kapita dengan rasio utang 40 persen per PDB. "Pemerintah masih sangat mampu untuk membayar utangnya tersebut dan telah disiapkan anggarannya dalam APBN setiap tahun," kata Nufransa.
Atas kritik Sandiaga itu, Nufransa menjelaskan bahwa pembayaran utang pemerintah tidak hanya berasal dari pajak, namun juga dari hasil investasi pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, royalti, dan lainnya. "Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa semakin besar utang Indonesia maka rakyat akan semakin terbebani dengan besarnya pajak yang harus dibayar," kata Nufransa.
Pembayaran pajak dikelola pemerintah dengan mekanisme penerimaan negara melalui APBN lebih difokuskan pada Pembangunan Manusia Indonesia, bukan untuk pembayaran utang. Dengan demikian masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih berusia produktif dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Indonesia melalui pembayaran pajak.
Baca: Bukan Cina, Ini Negara Pemberi Utang Terbesar ke RI
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada akhir November 2018 utang Pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp 4.396 triliun, sementara rasio utang per PDB tercatat sebesar 29,9 persen. "Masih jauh di bawah 60 persen sebagaimana ketentuan Undang-undang no 17 tahun 2003," tutur Nufransa. "Hal ini menunjukkan bahwa utang Indonesia aman dan mampu dibayar kembali."