TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu menyerahkan seluruh hak kepegawaian dari 21 pegawai kementerian korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang secara penuh.
Baca: Tangis Sri Mulyani Pecah Saat Peluk Keluarga Korban Lion Air
“Yang dapat kami lakukan sebagai suatu keluarga Kementerian Keuangan adalah mengupayakan agar seluruh hak-hak kepegawaian yang dimiliki oleh almarhum dan almarhumah itu bisa diberikan secara baik, secepat mungkin dan dengan penuh kepastian,” kata Sri Mulyani dalam acara “Silaturahmi & Penyampaian Hak-Hak Pegawai Kementerian Keuangan Yang Mengalami Musibah Kecelakaan Pesawat Udara Lion Air JT610” pada Jumat, 4 Januari 2019.
Adapun rincian hak-hak para korban yang diberikan kepada para ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:
- Pencairan jaminan kecelakaan kerja (JKK) 21 pegawai Kemenkeu korban kecelakaan kepada ahli warisnya dengan nilai antara Rp 116 juta sampai dengan Rp 211 juta.
- Pencairan dana tabungan hari tua dan jaminan kematian dengan nilai antara Rp 85 - Rp 154juta
- Pengembalian Tabungan Perumahan (Taperum) PNS kepada ahli waris senilai sampai dengan Rp 6,5 juta
- Bantuan pendidikan berupa polis asuransi untuk 43 putera-puteri korban yang masih sekolah atau belum bekerja;
- Dana peduli Kemenkeu dari para pegawai sebesar Rp 25 juta per keluarga; dan
- Surat kenaikan kenaikan pangkat anumerta bagi 21 pegawai Kemenkeu tersebut dan pemberian pensiun bagi janda, duda dan orang tua para pegawai.
Tak hanya itu, dalam acara tersebut, Sri Mulyani juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kiprah dan kinerja 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban. “Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada seluruh anggota keluarga atas kesabaran, keikhlasan dan juga kekuatan yang luar biasa,” tuturnya.
Baca: Dikritik soal Utang, Sri Mulyani: Aset Negara Jauh Lebih Banyak
Sebelumnya diberitakan sebanyak 21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban Lion Air JT-610. Dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Oktober 2018, dari 21 korban tersebut sebanyak 12 orang adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dua orang pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 6 orang pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan 3 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).