TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat masih menggodok beleid untuk membatasi penggunaan kantong plastik. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, draf Peraturan Menteri itu ditargetkan rampung dibahas pada tahun ini.
Baca: Pengusaha Menolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Kendati demikian, sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan perangkat hukum untuk membatasi penggunaan kanting plastik. Beberapa pemerintah daerah itu antara lain Kota Bogor, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan dan Kota Denpasar.
Rosa menjelaskan, menurut catatan KLHK jumlah timbulan sampah secara nasional sebesar 175 ribu per hari. Angka itu setara 64 juta ton per tahun jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,7 kilogram. Dilihat dari komposisinya, sampah plastik berkontribusi sebesar 15 persen terhadap total jumlah timbulan sampah nasional.
Adapun jenis sampah yang paling dominan dihasilkan yakni sampah organik berupa sisa makanan dan sisa tumbuhan. Sementara 10 persen merupakan sampah kertas dan sisanya terdiri atas logam, karet, kain, kaca dan lain-lain.
Berdasarkan hasil studi KLHK 2008 di beberapa kota, pola pengelolaan sampah di Indonesia terbanyak dilakukan dengan diangkut dan ditimbun di TPA sebesar 69 persen. Sisanya, dikubur 10 persen, dikompos dan didaur ulang 7 persen, dibakar 5 persen, dibuang ke sungai 3 persen dan 7 persen tidak terkelola.
Rosa mengatakan, perumusan draf Peraturan Menteri tentang pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan bagian dari gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik. Selain merumuskan rancangan kebijakan tersebut, KLHK juga memberikan pendampingan kepada daerah untuk melakukan upaya pengurangan sampah plastik.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target sampah terkurangi sebesar 20 persen dan tertangani sebesar 75 persen pada tahun ini. Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 30 persen dan tertangani sebesar 70 persen pada 2025.
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Rahyang Nusantara menambahkan, bauran kebijakan yang tepat diyakini dapat mematahkan prediksi World Economic Forum (WEF) 2016 yang menyatakan pada 2050 sampah di lautan akan lebih berat dari jumlah ikan. Hal tersebut dengan catatan bahwa masyarakat dunia tidak kunjung mengubah pola konsumsi sampah plastik.
Sebagai negara kedua penghasil sampah plastik terbesar di dunia, perubahan pola konsumsi plastik masyarakat Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap masa depan kelestarian lingkungan, khususnya laut. "Tren pelarangan kantong plastik akan meningkat pada tahun-tahun mendatang. Ada beberapa provinsi dan kabupaten dan kota yang akan mulai melakukan hal yang sama," ujar Rayhang.
Baca: Menteri Susi: Lebih Bagus Plastik Dilarang Sebab Sudah Gawat
Rahyang menyatakan regulasi tanpa edukasi akan menjadi pincang. Menurutnya, sosialisasi mengenai gaya hidup ramah lingkungan adalah kunci utama keberhasilan mengurangi penggunaan kantong plastik.
BISNIS