Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN Minta BPJS Kesehatan Pulihkan Operasional Layanan Kesehatan

image-gnews
Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Suasana ruang pendaftaran pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kembangan, Jakarta Barat penuh oleh pasien yang ingin berobat atau mengurus surat rujukan ke rumah sakit dengan tipe yang lebih tinggi. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN ikut berkomentar mengenai keputusan BPJS Kesehatan untuk memutus kontrak terhadap sejumlah rumah sakit (RS) pada awal Januari 2019. Akibat kebijakan putus kontrak ini, banyak RS berpotensi tak bisa memberikan layanan kesehatan kepada para pengguna BPJS Kesehatan pada awal Januari 2019.

Baca: Satu Rumah Sakit di Depok Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan untuk bisa memulihkan layanan kesehatan ini. Sebab hal ini tentu sangat berpotensi merugikan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. 

"Karena itu BPKN meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pemulihan operasional pelayanan termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 5 Januari 2019.

Sebelumnya, beberapa rumah sakit dikabarkan diputus kontrak kerja sama oleh BPJS Kesehatan karena tidak bisa memenuhi standar akreditasi layanan atau tidak memenuhi syarat rekredensialing. Selain itu, RS yang diputus kontraknya tersebut juga disebut-sebut belum mengantongi surat izin operasional hingga awal Januari 2019. Akibatnya beberapa rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan khusus kepada pasien BPJS Kesehatan. 

Ardiansyah juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kewajiban mengenai tunggakan BPJS kepada RS. Selain itu, juga memberikan kepastian reimbursement BPJS untuk memastikan keberlangsungan operasional RS dalam melayani pasien BPJS. Pemerintah juga perlu segera membenahi sistem dan manajemen pengelolaan BPJS serta segera memenuhi persyaratan perizinan dan akreditasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: RS Swasta di Bogor Kecewa Pemutusan Kerja Sama BPJS Kesehatan

Dalam keteranganya, BPKN juga menyayangkan terjadinya insiden pelayanan pasien BPJS yang terganggu karena tak segera ditangani oleh RS sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009. Karena itu, BPKN melihat perlunya perbaikan secara menyeluruh mengenai hal ini bukan secara tambal sulam.

Mengenai kejadian ini, Ardiansyah mengatakan, BPKN akan fokus pada pengembalian pelayanan kesehatan BPJS supaya tidak terganggu terutama pada pasien kritis. Dia meminta kepada para pasien yang tidak dilayani oleh RS supaya segera mengadukan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan atau BPKN terdekat.

"Kami juga meminta supaya pasien BPJS Mandiri supaya segera melunasi tunggakan iuran bulanan untuk membantu aliran kas sehingga keberlangsungan pelayanan RS kepada pasine bisa terus berlangsung," kata Ardiansyah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

7 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

18 jam lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Empat Dokter dari Barat Jadi Saksi Kekejian Israel di Gaza

8 hari lalu

Kondisi pria Palestina yang terluka akibat penembakan oleh tentara Israel, di rumah sakit Al Shifa, Gaza, 1 Maret 2024. Penembakan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina yang tengah menunggu bantuan itu menewaskan 112 orang dan lebih dari 750 orang terluka.  REUTERS/Kosay Al Nemer
Empat Dokter dari Barat Jadi Saksi Kekejian Israel di Gaza

Empat dokter dari AS, Prancis dan Inggris memberi kesaksian di PBB tentang sistem layanan kesehatan di Gaza yang runtuh dan kekejian Israel.


Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

9 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.


Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

10 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Mengenal Apa Itu HFIS BPJS Kesehatan dan Cara Menggunakannya

Sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Anda perlu tahu apa itu HFIS BPJS Kesehatan. Hal ini memudahkan dalam mendapatkan informasi faskes.


BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

15 hari lalu

Tarif Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Ini Rinciannya
BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok kritik keputusan Jasa Marga menaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Dianggap tidak tepat.


Hari Perempuan Internasional, Pentingnya Peran Wanita Bangun Sistem Kesehatan Indonesia

19 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Hari Perempuan Internasional, Pentingnya Peran Wanita Bangun Sistem Kesehatan Indonesia

Perempuan memainkan peran penting dalam bidang kesehatan. Ada berbagai peranan perempuan dalam meningkatkan derajat kesehatan keluarga


Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

20 hari lalu

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Operasi Lasik Mata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Informasinya

Lasik merupakan operasi yang bisa menjadi solusi untuk penderita mata minus dan silinder. Lalu, apakah operasi lasik mata ditanggung BPJS Kesehatan?