TEMPO.CO, Depok - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum mendapat informasi dan berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Lion Air Group soal penghapusan bagasi gratis. Lion Air akan mulai menerapkannya tiga hari lagi yaitu Selasa, 8 Januari 2018. "Belum, belum," kata Budi saat ditemui di Transmart Depok, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2018.
Baca: Per 8 Januari Lion Air dan Wings Air Hapus Aturan Bagasi Gratis
Akan tetapi, Lion Air sudah mengumumkan kebijakan ini secara luas ke publik. Menanggapi hal itu, Budi hanya menyebut bahwa sebenarnya tidak ada masalah sepanjang Lion tidak merugikan masyarakat. "Tapi yang tidak boleh dilanggar itu safety (keselamatan) jadi kami lihat nanti."
Sebelumnya, pihak Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru terkait dengan kebijakan bagasi tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik, Lion Air dan Wings Air. "Akan diberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance)," kata Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Januari 2018.
Ketentuan barang bawaan dan bagasi tersebut, yaitu seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang. Juga seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang.
Ketentuan soal bagasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Nah, Kementerian Perhubungan telah mengkategorikan Lion Air dan Wings Air sebagai penerbangan no frills service sehingga diperbolehkan mengenakan biaya untuk bagasi tercatat tanpa kapasitas maksimum.
Masalahnya, Kemenhub mewajibkan maskapai untuk menyesuaikan SOP (Standard Operating Procedure) ketika ingin mengubah aturan bagasi. Dalam pasal 63 aturan ini juga disebutkan setiap perubahan SOP wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Permohonan dari maskapai harus disampaikan secara lengkap paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan SOP.
Saat ditanya soal aturan yang mengatur perubahan bagasi ini, Budi hanya mengatakan, "kami akan lihat apa yang mereka sampaikan, kami akan lihat regulasinya seperti apa." Jika seandainya terjadi pelanggaran, kata Budi, maka kementerian akan memperbaikinya. "Nanti kami klarifikasi," ujarnya.
Simak berita tentang Lion Air hanya di Tempo.co