TEMPO.CO, Depok - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menerbitkan aturan soal ojek online yang menggunakan kendaraan roda dua. Budi akan menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan sendiri karena sampai sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.
Simak: Budi Karya Sumadi: Permenhub Ojek Online Terbit Januari 2019
"Jadi ini diskresi menteri untuk membuat peraturan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi saat ditemui usai acara safety riding bersama Gojek Indonesia di Transmart Depok, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 5 Januari 2018. Aturan diskresi itu, kata Budi, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 1 ayat 9 di UU tersebut dijelaskan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat prmerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. "Ada kewenangan menteri membuat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur," ujar Budi.
Kenyataannya, rencana ini bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. "Mengapa secara pribadi saya tidak setuju ojek online sebagai angkutan umum, karena pertama dari aspek keselamatan dan kedua aspek ekonomi," kata Sugihardjo, 3 April 2018.
Tapi di tengah polemik yang terus terjadi, aturan pun akhirnya bakal tetap diterbitkan. Pada 19 Desember 2018, Budi Karya mengatakan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang ojek online akan terbit pada Januari 2019. "Ojol (Ojek Online) itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi Setyadi mengatakan Permenhub itu nantinya akan mengatur tiga hal yaitu tarif, aturan suspen atau penghentian sementara operasional dari pengemudi, hingga aspek keselamatan. "Tapi normanya (aturannya) seperti apa nanti kami akan libatkan mereka (perusahaan aplikasi)."
Selasa depan 8 Januari 2018, Budi akan mengundang perwakilan perusahaan aplikasi ojek online dan pihak terkait lainnya untuk membahas rencana penerbitan Permenhub ini. Lalu pada Kamis, 10 Januari 2018, Budi juga akan mengundang sejumlah pihak dari berbagai latar belakang untuk mengkaji Permenhub ini.