Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Genjot Ekspor, Kemendag Terapkan Sertifikasi Mandiri Barang RI

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan segera menerapkan sistem sertifikasi mandiri untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia. Untuk itu, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. 

Baca juga: Pemerintah Upayakan Insentif 5 Sektor Berpotensi Ekspor

Peraturan itu diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019. “Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Kementerian Perdagangan, Kamis, 3 Januari 2019.

Deklarasi Asal Barang memiliki fungsi sama dengan Surat Keterangan Asal yang dapat digunakan eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia. Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa, antara lain Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani.

Di samping itu, DAB juga digunakan oleh empat negara ASEAN, yaitu Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. Kedepan, ujar Oke, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor.

Oke mengatakan eksportir mesti memenuhi beberapa ketentuan untuk dapat menggunakan DAB, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES). Selanjutnya, pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DAB lantas harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan. Eksportir juga harus mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA. "DAB berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial," kata Oke.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES.

Dengan berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga berita lain soal Ekspor di Tempo.co

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

8 jam lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani ditemui usai konferensi pers capaian kinerja 10 tahun di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Rosan Roeslani: Target Investasi 2025 Capai Rp 1.900 Triliun

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan target investasi Indonesia pada 2025.


Studi Celios: Kegiatan Tambang Pasir Laut Memicu Penurunan Produksi Ikan Tangkap

15 jam lalu

 Masyarakat pesisir Indonesia saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.  Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemerintah Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.  TEMPO/Subekti.
Studi Celios: Kegiatan Tambang Pasir Laut Memicu Penurunan Produksi Ikan Tangkap

Riset Celios menyatakan kegiatan penambangan pasir laut mengakibatkan penurunan produksi perikanan tangkap


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

1 hari lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

1 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersiap menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Rapat terbatas tertutup membahas program kebijakan subsidi pemerintah. TEMPO/Subekti.
Kemenperin dan Kemendag Bahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Bandung, Buntut Kasus Sritex?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.


Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (dua dari kiri) meninjau UMKM eksportir furnitur, PT Mulya Abadi Indocarpentry di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Budi Santoso Ungkap Strategi untuk Jalankan 3 Program Utama Kementeriannya

Mendag Budi Santoso mengemukakan sederet strategi untuk melaksanakan tiga program utama Kementerian Perdagangan selama lima tahun mendatang.


Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.


Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

2 hari lalu

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Selamatkan Sritex, Sri Mulyani Beri Keringanan Ekspor dan Impor lewat Bea Cukai

Kementerian Keuangan bakal membantu operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dengan meringankan pengurusan izin ekspor dan impor perusahaan


Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

3 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

3 hari lalu

Sritex selamat dari krisis moneter pada 1998 dan 2001 berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992. Pada 2013, PT Sritex secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) di Bursa Efek Indonesia. Pada 2014, Iwan S. Lukminto, Direktur Utama Sritex sekaligus anak sulung mendiang HM Lukminto menerima penghargaan sebagai Businessman of the Year dari Majalah Forbes Indonesia dan sebagai EY Entreprenuer of the Year 2014 dari Ernst & Young. Pada 2017, perusahaan ini berhasil menerbitkan obligasi global senilai US$ 150 juta yang akan jatuh tempo pada 2024. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kemendag dan Kemenperin akan Bahas Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Kepastian mengenai rencana revisi Permendag 8/2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi Kemendag dengan Kemenperin pekan depan.


Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

3 hari lalu

Mantan Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajaksaan Agung, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. TEMPO/Dinda Shabrina
Tom Lembong jadi Tersangka Terkait Kebijakan Impor Gula 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.