TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan perubahan parameter kurs dan harga minyak mentah dari asumsi dalam APBN 2018 menjadi penyebab kelebihan belanja subsidi energi dari pagu yang telah ditetapkan. "Perubahan asumsi kurs dan ICP itu menyebabkan ada tambahan belanja subsidi energi," kata Askolani di Jakarta, Kamis, 3 Januari 2019.
Baca: Sri Mulyani Hitung Tambahan Subsidi untuk Pertamina dan PLN
Askolani menjelaskan kelebihan belanja subsidi energi terjadi karena terdampak oleh depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 6,9 persen dan pergerakan harga minyak dunia yang terus berfluktuasi sepanjang 2018.
Realisasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga akhir tahun 2018 tercatat mencapai Rp 14.247 atau lebih tinggi dari asumsi Rp 13.400. Adapun harga minyak mentah Indonesia mencapai US$ 67,5 per barel atau lebih tinggi dari asumsi US$ 48 per barel.
Faktor lain dari kelebihan subsidi energi tersebut adalah pemerintah harus menanggung penyelesaian kurang bayar subsidi energi tahun 2017 kepada PT Pertamina sebesar Rp 12 triliun. Selain itu, setelah melalui proses audit, ada kurang bayar subsidi energi tahun 2017 ke PT PLN sebesar Rp3 triliun. "Kita melunasi itu setelah melalui sistematika dari hasil audit, nanti pembayaran dilakukan lewat APBN," kata Askolani.
Lebih jauh Askolani menjelaskan penyebab lain dari kelebihan belanja subsidi energi adalah penyesuaian subsidi tetap solar dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter untuk menyerap risiko kenaikan harga yang dapat mempengaruhi inflasi dan menekan daya beli masyarakat.
"Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan stabilitas harga, daya beli masyarakat, kegiatan ekonomi dan badan usaha. Penyesuaian ini juga dilakukan agar badan usaha bisa stabil melakukan kegiatan," ujar Askolani.
Baca: 20 Tahun Reformasi: Bom Waktu Itu Bernama Subsidi BBM
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi energi dalam APBN 2018 mencapai Rp 153,5 triliun atau 162,4 persen dari pagu Rp 94,5 triliun. Subsidi energi yang dimaksud itu terdiri atas subsidi BBM dan elpiji Rp 97 triliun atau 207 persen dari pagu Rp 46,9 triliun serta subsidi listrik Rp 56,5 triliun atau 118,6 persen dari pagu Rp 47,7 triliun.
ANTARA