TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono mengatakan peraturan ganjil genap di ruas Tol Bekasi dan Tangerang tidak diberlakukan pada libur tahun baru. "Pokoknya yang ada kalender merah dan libur nasional bersama, itu libur," kata dia di Terminal Pondok Cabe, Senin 31 Desember 2018.
Baca: 8.000 Kendaraan Bakal Terdampak Pembatasan Ganjil Genap di Tol
Bambang menuturkan, pemberlakukan ganjil genap tetap berlaku usai tahun baru. Alasannya, tidak ada edaran libur bersama setelah tanggal 1 Januari 2018.
Ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek pada ruas Bekasi-Jakarta, Tol Jagorawi pada ruas Cibubur-Jakarta, serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan. Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta - Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Budi Rahardjo, sebelumnya mengatakan selain kebijakan ganjil genap diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV, V, khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangeran – Kebon Jeruk).
Budi mengatakan pemberlakuan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.
Baca: Indef Catat Dampak Positif Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
"Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV, V yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Budi.
Simak berita lainnya terkait ganjil genap hanya di Tempo.co.