TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, resmi mengundurkan diri terkait tuduhan melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap asisten ahlinya. Dia membantah tuduhan tersebut.
Baca juga: DJSN Bikin Tim Periksa Dugaan Pemerkosaan di BPJS Ketenagakerjaan
"Saya paling anti kebohongan, 40 tahun sudah saya mengabdi ke negara, ngapain saya melakukan hal kecil seperti ini," kata Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018.
Menurut Syafrie, dia mundur agar dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum. Syafri membantah jika mundur karena merasa takut pada kasus yang dialaminya.
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah asisten ahli Syafri menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Asisten ahli Syafri mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, kata dia, dialaminya baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri sebelumnya juga telah dinonaktifkan sebagai Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari tujuh orang anggota. Dua dari unsur pemerintah, dua dari unsur pekerja, dua dari pemberi kerja, dan satu dari tokoh masyarakat. Syafri sebagai anggota dan Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah dua orang perwakilan dari unsur pemerintah.
Syafri dan enam anggota lainnya dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 22 Februari 2016 di Istana Negara. Selain sebagai anggota, dia juga tercatat menjabat sebagai Komite Audit Anggaran dan Aktuaria di Dewan Pengawas. Tapi lantaran terlibat dalam kasus dugaan pelecehan ini, maka Syafri maupun staf ahlinya telah diberhentikan sementara dari jabatannya di BPJS Ketenagakerjaan.