TEMPO.CO.Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membagikan catatan untuk konsumen Indonesia menjelang tutup tahun 2018, terutama terkait diskon atau promosi di pusat belanja.
Baca juga: Harbolnas 2018, Rudiantara: 6,5 Juta Pelaku UMKM Terlibat
"Terhadap hal ini, konsumen harus bersikap cerdas, bahkan waspada," kata Tulus, Ahad, 30 Desember 2018.
Menurut Tulus, salah satu karakter konsumen adalah mendapatkan diskon harga saat melakukan transaksi pembelian, baik produk barang dan atau jasa.
Sementara dari sisi marketing, adalah hal lumrah produsen memberikan diskon atau promosi terhadap barang yang dijual, apalagi menjelang tutup tahun. Banyak pusat-pusat belanja yang l menawarkan great sale, big sale, mid night sale,
Ada tiga poin kewaspadaan yang harus diperhatikan konsumen adalah:
1. Lazimnya pemberian diskon dilakukan dengan cara menaikkan harga terlebih dahulu, lalu diberikan diskon/potongan harga.
"Jika hal ini yang terjadi maka layak disebut diskon palsu, alias diskon abal-abal," kata Tulus.
Lihatlah harga barang tersebut dengan kualitasnya. Kalau perlu dibandingkan dengan barang sejenis di tempat lain.
2. Konsumen juga sebaiknya waspada dengan strategi marketing, seperti "membeli dua, gratis satu". Bisa jadi konsumen merasa lebih murah karena mendapatkan tiga item barang, tapi harga yang dikeluarkan untuk 2 item barang saja.
"Konsumen tidak sadar bahwa ini adalah jebakan betman. Karena konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak, dari rencana semula," ujar Tulus.
3. Praktik yang lain, diskon diberikan tetapi untuk barang yang sudah old fashion, khususnya untuk produk sandang. Bahkan yang lebih ekstrem diskon diberikan karena barang tersebut ada cacat tersembunyi, misalnya sobek, kancingnya sudah lepas, bahkan pada batas tertentu diskon diberikan kepada produk makanan/minuman yang sudah mendekati kedaluwarsa.
Karena itu Tulus pun mengingatkan agar poin-poin berikut ini yang harus diperhatikan:
1. Sebaiknya konsumen tetap kritis dalam menyikapi harga barang yang diberikan diskon. Jangan sampai terperangkap dengan diskon abal-abal dan atau kualitas abal-abal.
2. Pelaku usaha seharusnya mengedepankan itikad baik dalam berbisnis. Jangan mengusung praktik dagang curang dan manipulatif. Memberikan diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu, adalah tindakan kriminal dan bisa dipidana, menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Seharusnya pemerintah, khususnya Kemendag dan atau Dinas Perdagangan, rutin melakukan market control untuk checking harga terkait promo diskon. Apalagi dalam momen hari raya, atau tutup tahun. Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha/retailer yang nakal dan melanggar aturan.
AYU CIPTA