Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Jumpa Pers

Reporter

Editor

Erwin Prima

BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hari ini, 30 Desember 2018, dijadwalkan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pelecehan yang disampaikan oleh asisten ahlinya sendiri, Tini, 27 tahun (bukan nama sebenarnya).

Baca: Aduan Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

Tini mengaku telah dilecehkan dan diperkosa oleh Syafri selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018.

Klarifikasi itu akan disampaikan di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap 1, Mentang, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB. "Hormat kami, Syafri Adnan Baharuddin, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," demikian tertulis dalam undangan yang diterima Tempo dari anggota Dewan Pengawas lainnya yang juga rekan Syafri, yaitu Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.

Tempo telah berupaya mengkonfirmasi dugaan skandal pelecehan ini kepada Syafri. "Insyaallah, ada saatnya saya jelaskan, saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya," ujar Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini.

Tapi belum banyak pernyataan yang disampaikan oleh Syafri, termasuk apakah proses penuntutan hukum ini akan diarahkan langsung kepada RA. Demikian pula dengan tuduhan dari RA, Syafri belum memberikan klarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini sebelumnya terkuak setelah Tini menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dilecehkan selama empat kali, baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri maupun Tini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.

Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu

Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi telah berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Tini pun juga telah melaporkan kasusnya ini kepada DJSN. BPJS pun, kata Utoh, belum bakal mengadakan konferensi pers menyusul kejadian ini. "Mungkin SAB (Syafri Adnan Baharuddin) yang akan bicara secara pribadi," tuturnya.

Catatan:
Berita ini direvisi pada Ahad, 30 Desember 2018, pukul 09.01 WIB, karena yang menggelar konferensi pers bukan BPJS Ketenagakerjaan tetapi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Link Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu merupakan rangkaian dari berita rencana jumpa pers di atas. Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

48 menit lalu

Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto datangi TKP saat Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

Kabareskrim enggan berkomentar banyak perihal diksi persetubuhan anak yang digunakan Polda Sulteng dan bukan pemerkosaan.


Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

11 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

Kapolda Sulteng Agus Nugroho disorot karena kasus pemerkosaan anak di Parimo. Begini respons Kompolnas, Komnas PA dan Dirjen HAM.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

18 jam lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

1 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Alasan Mabes Polri harus turun tangan karena Polda Sulteng memberikan komentar yang salah terhadap laporan kasus pemerkosaan tersebut.


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

1 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

1 hari lalu

Irjen Agus Nugroho. Wikipedia
Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dianggap keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja di arimo sebagai persetubuhan anak di bawah umur.


Polda Sulteng Tetapkan Anggota Polri Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parimo

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Polda Sulteng Tetapkan Anggota Polri Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parimo

Polda Sulteng akhirnya menetapkan MKS, seorang anggota Polri berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap remaja di Parigi Moutong.


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

2 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.