TEMPO.CO, Jakarta - Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hari ini, 30 Desember 2018, dijadwalkan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pelecehan yang disampaikan oleh asisten ahlinya sendiri, Tini, 27 tahun (bukan nama sebenarnya).
Baca: Aduan Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan
Tini mengaku telah dilecehkan dan diperkosa oleh Syafri selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018.
Klarifikasi itu akan disampaikan di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap 1, Mentang, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB. "Hormat kami, Syafri Adnan Baharuddin, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," demikian tertulis dalam undangan yang diterima Tempo dari anggota Dewan Pengawas lainnya yang juga rekan Syafri, yaitu Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi dugaan skandal pelecehan ini kepada Syafri. "Insyaallah, ada saatnya saya jelaskan, saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya," ujar Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini.
Tapi belum banyak pernyataan yang disampaikan oleh Syafri, termasuk apakah proses penuntutan hukum ini akan diarahkan langsung kepada RA. Demikian pula dengan tuduhan dari RA, Syafri belum memberikan klarifikasi.
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah Tini menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dilecehkan selama empat kali, baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri maupun Tini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.
Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu
Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi telah berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Tini pun juga telah melaporkan kasusnya ini kepada DJSN. BPJS pun, kata Utoh, belum bakal mengadakan konferensi pers menyusul kejadian ini. "Mungkin SAB (Syafri Adnan Baharuddin) yang akan bicara secara pribadi," tuturnya.
Catatan:
Berita ini direvisi pada Ahad, 30 Desember 2018, pukul 09.01 WIB, karena yang menggelar konferensi pers bukan BPJS Ketenagakerjaan tetapi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Link Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu merupakan rangkaian dari berita rencana jumpa pers di atas. Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi.