Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini Jumpa Pers

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakeraan. bpjsketenagakerjaan.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hari ini, 30 Desember 2018, dijadwalkan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan pelecehan yang disampaikan oleh asisten ahlinya sendiri, Tini, 27 tahun (bukan nama sebenarnya).

Baca: Aduan Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan

Tini mengaku telah dilecehkan dan diperkosa oleh Syafri selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018.

Klarifikasi itu akan disampaikan di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap 1, Mentang, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB. "Hormat kami, Syafri Adnan Baharuddin, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan," demikian tertulis dalam undangan yang diterima Tempo dari anggota Dewan Pengawas lainnya yang juga rekan Syafri, yaitu Poempida Hidayatullah di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.

Tempo telah berupaya mengkonfirmasi dugaan skandal pelecehan ini kepada Syafri. "Insyaallah, ada saatnya saya jelaskan, saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya," ujar Ketua Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini.

Tapi belum banyak pernyataan yang disampaikan oleh Syafri, termasuk apakah proses penuntutan hukum ini akan diarahkan langsung kepada RA. Demikian pula dengan tuduhan dari RA, Syafri belum memberikan klarifikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini sebelumnya terkuak setelah Tini menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. RA mengaku dilecehkan selama empat kali, baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Ivansyah Utoh Banja mengatakan bahwa Syafri maupun Tini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Dewan Pengawas. "Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," ujarnya.

Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu

Dia menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi telah berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Tini pun juga telah melaporkan kasusnya ini kepada DJSN. BPJS pun, kata Utoh, belum bakal mengadakan konferensi pers menyusul kejadian ini. "Mungkin SAB (Syafri Adnan Baharuddin) yang akan bicara secara pribadi," tuturnya.

Catatan:
Berita ini direvisi pada Ahad, 30 Desember 2018, pukul 09.01 WIB, karena yang menggelar konferensi pers bukan BPJS Ketenagakerjaan tetapi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Link Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu merupakan rangkaian dari berita rencana jumpa pers di atas. Kami mohon maaf atas kesalahan yang terjadi. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

20 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

14 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

14 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

15 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

17 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

21 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

24 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

28 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.