TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah membantah kabar soal pemecatan terhadap Tini, 27 tahun (bukan nama sebenarnya).
Baca: Aduan Skandal Seks, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Dinonaktifkan
Tini tak lain adalah asisten ahli di BPJS yang baru saja mengaku dilecehkan dan diperkosa oleh Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, rekan Poempida yang juga anggota dewan pengawas.
Kepada Tempo, Poempida pun memberikan sejumlah klarifikasi bahwa Tini tidaklah dipecat, melainkan hanya sedang menjalani sanki berupa penonaktifan alias diberhentikan sementara. Itupun bukan karena Tini ingin melaporkan pelecehan yang dilakukan Syafri kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, melainkan karena sempat terlibat keributan yang dinilai mengganggu ketenangan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Jadi penonaktifan dan kasus dugaan pelecehan ini dua hal yang berbeda," kata Poempida di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018. Entah mengapa, kata dia, kasus ini diungkapkan Tini berdekatan dengan momen dijatuhkannya sanksi yaitu pada 30 November 2017. "Jadi kayak ada konspirasi besar, gak ada yang seperti itu."
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah Tini menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Tini mengaku dilecehkan selama empat kali darii April 2016 hingga November 2018. Aksi ini, menurut Tini, dilakukan Syafri di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, Tini mengaku sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas yang lain. "Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya, namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual," ujar Tini.
Lebih lanjut, Poempida menceritakan ada beberapa waktu lalu pacar Tini sempat terlibat keributan dengan staf Poempida yaitu Kuncoro. Penyebabnya, Kuncoro tertarik dan mencoba mendekati Tini. "Karena mereka membuat keributan di kantor, maka kami nyatakan bahwa perbuatan yang mereka lakukan tidak sesuai aturan yang ada, tak sesuai pakta integritas yang ada," ujarnya.
Walhasil, Kuncoro dan Tini sama-sama diskors untuk sementara waktu. Saat ini, Poempida menyebut Syafri juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komite Audit Anggaran dan Aktuaria Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, tapi masih terhitung sebagai anggota dewan. Sementara menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, Syafri membenarkan pernyataan Poempida bahwa Syafri telah berhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua komite..
Satu waktu, kata Poempida, Tini memang pernah meminta waktu untuk berbicara dengannya. Lantaran sedang ada pekerjaan, maka Poempida menyuruh sekretarisnya agar meminta Tini menunggu sejenak. Saat pekerjaan itu selesai, Tini rupanya telah pergi sehingga tidak ada lagi pembicaraan khusus antara mereka setelah itu.
Poempida juga membantah bila kabar soal dugaan pelecehan BPJS Ketenagakerjaan ini telah beredar lama di internal dewan pengawas dan sengaja tidak diungkap ke publik. Selama ini, kata dia, tak pernah ada pembicaraan khusus soal ini sampai akhirnya Tini mengungkapkannya ke publik. "Kami tidak tahu sama sekali."